DPR Desak Pemerintah Batasi Kepemilikan Lahan

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Hermanto mendesak pemerintah agar menegakkan peraturan dalam kepemilikan lahan. Saat ini terjadi situasi dimana konglomerasi menguasai pemilikan lahan hutan dan perkebunan yang luasnya jutaan hektar, sementara sebagian besar rakyat mengalami kesulitan untuk mendapatkan sejengkal lahan baik di pedesaan apalagi di perkotaan.

“Akibatnya, terjadi ketimpangan sosial ekonomi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dimana terjadi si kaya semakin kaya dan si miskin semakin miskin,” tandas Hermanto.

Bacaan Lainnya

Ia mendukung hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KAHMI Nasional yang mengeluarkan rekomendasi antara lain pembatasan kepemilikan lahan. Ia menilai KAHMI menangkap apa yang menjadi masalah mendasar terkait kepemilikan lahan.

Rakornas KAHMI berlangsung di Puncak, Bogor pada 15-16 Januari 2021. Rakornas mengeluarkan rekomendasi antara lain: Kahmi meminta agar ada pembatasan penguasaan lahan oleh segelintir pengusaha dalam rangka keadilan sosial dan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Selayaknya pemerintah serius dengan penegakan peraturan kepemilikan lahan untuk keadilan bagi rakyat sebagaimana amanat sila kelima Pancasila,” ujar Hermanto.

Dalam praktek konglomerasi kepemilikan lahan, menurutnya, belakangan ini telah terjadi penunggakan pembayaran pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah. “Tentu ini berdampak pada pendapatan dan belanja negara,” ucap Hermanto yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPR ini.

Ditengah pandemi covid-19 yang belum reda ini, katanya, semestinya dana tersebut dapat menjadi pendukung untuk mengatasi dampak covid terhadap kesehatan dan ekonomi. “Pemerintah mestinya aktif melakukan penegakan peraturan dan penindakan agar dana tunggakan tersebut kembali kedalam sistem APBN demi keadilan sosial,” papar Hermanto yang juga merupakan Anggota KAHMI Nasional.

Hermanto mendesak pemerintah agar tegas dalam mengatasi persoalan kepemilikan lahan. “Lakukan penegakan hukum yang tidak pandang bulu terhadap pemilik lahan yang tidak menunaikan kewajibannya,” tandasnya.

“Adapun kedepan, buat aturan pembatasan maksimum kepemilikan lahan bagi korporasi untuk menghindari praktek pemilikan lahan yang melampaui undang-undang dan konstitusi negara demi terwujudnya kedaulatan rakyat,” pungkas legislator dari dapil Sumatera Barat I ini. (joko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *