JAKARTA – Adam Irham Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bidang Perekonomian mengingatkan kepada seluruh pelaku Usaha, Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan tentunya Perusahan Multi Nasional Corporation (MNC) jangan sembarangan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal dengan sepihak ditengah kondisi sulit Panedemi Covid 19 saat ini, jika terpaksa harus PHK maka harus memiliki alasan yang jelas seperti kesalahan berat dan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja tersebut.
Sesuai dengan Undang-undang No 13 Tahun 2003 pasal 164, isi dari Pasal 164 ayat (1) UU 13/2003 antara lain, “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur)…” dan juga beberapa syarat Perusahaan melakukan PHK adalah, adanya kesepakatan dan kesepahaman antara pekerja dengan perusahaan.
Di tengah kondisi sulit seperti ini Perusahaan harus menjaga kondusifitas perekonomian masyarakat khususnya para pekerja di perusahaan tsb, Presiden Joko Widodo pun telah mewanti-wanti di media detic.com pada tanggal 22 April 2020 dengan take line Pengusaha jangan melakukan PHK di tengah pandemi corona, himbauan tersebut tentunya berdasarkan agar angka pengangguran tidak terus meningkat sehingga bisa menyebabkan kemiskinan semakin meluas, hal ini lah yang bisa menjadi pemicu meroketnya tindakan kriminalitas ditengah masyarakat.
Perusahaan jangan seperti pribahasa “Memancing di air keruh” dengan mengambil keputusan instan tanpa memikirkan effect Sosio-Economi dan juga undang-undang yang berlaku di negri ini dengan kondisi serba sulit karena Pandemi Covid 19, sehingga tidak muncul kesan bagi perusahaan terutama perusahaan asing setelah bertahun-tahun disaat iklim usaha sangat baik lalu bisa mengeruk keuntungan dari pekerja Indonesia, disaat kondisi sulit seperti ini ‘lepas tangan’ seakan-akan tidak perduli dengan nasib pekerja Indonesia.
Hal ini tentunya ‘Satu Nafas’ dengan Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker RI) yang tetap berusaha semaksimal mungkin agar para pelaku usaha tidak melakukan jalan pintas dengan memPHK massal para perkerja sesuai dengan arahan dan himbauan Presiden RI. (Jon)