Dokumen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Koltim Rampung Disusun

Koltim – Penyusunan dokumen peta rencana Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE kabupaten Kolaka Timur (Koltim), sudah rampung dilaksanakan.

Hal ini ditandai dengan pelaksanaan seminar akhir penyusunan dokumen peta rencana Arsitektur SPBE Koltim yang dilaksanakan pada Selasa (30/9/2025) di Ruang Rapat Bupati Koltim. Seminar ini dibuka Pj. Sekda Koltim La Fala SE.

”Harapan kami, dari seminar akhir ini tentu bapak ibu yang sudah mengikuti kegiatan ini yang dilakukan dari awal, bagaimana cara menghasilkan dokumen dengan sistem digital karena sistem ini maka semua kegiatan pemerintah daerah dimanapun itu bisa di akses, jadi kita tidak boleh main-main,’’ harapnya.

Lanjutnya, dengan dokumen yang sudah disusun ini, menjadi bahan yang dapat dibaca dan diakses oleh siapapun, sehingga semua harus dipedomani dan dipelajari dengan sebaik mungkin, agar implementasinya nanti bisa berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan.

”Oleh karena itu, saya ucapkan terimakasih kepada bapak dan ibu, yang sudah mengikuti kegiatan ini mulai dari tahap awal sampai akhir, akhirnya ketika menjalankan sistem ini semuanya akan digunakan sebaik-baiknya,” tambah sekda.

Sedang Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Koltim I Nyoman Abdi S.Pd., M.Pd, menyampaikan dengan peta arsitektur SPBE ini, semuanya nanti mengacu pada penilaian berbasis elektronik.

”Hal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kominfo, tapi juga seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. Karena para perangkat daerah, harus memahami bagaimana menjalankan pemerintahan ini, sesuai dengan tuntutan dalam peta arsitektur SPBE ini,” harap Nyoman Abdi.

Sebagaimana diketahui, SPBE ini, merupakan salah satu tahapan dalam mendukung terwujudnya tata Kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien dan terintegrasi sehingga menjadi landasan yang strategis agar pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, transparansi, akuntabilitas. Seperti pemanfaatan aplikasi digital untuk layanan publik, seperti pengajuan dokumen, pembayaran, atau perizinan. Dan SPBE ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *