Dianggap Merugikan, Masyarakat Obi Minta Pemda Dan DPRD Segera Batalkan Perda No 5 Tahun 2022

Halmahera Selatan – Masyarakat Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) meminta Badan Eksekutif dan Badan Legislatif (Pemerintah dan DPRD) Halsel, segera batalkan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan.

Mengenai hal tersebut, acara dialog publik diselenggarakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Santari Fondation di Kedai Dia, Desa Laiwui, Kecamatan Obi. (18/6/2023).

Bacaan Lainnya

Acara dialog dengan menyusun tema “Perda CSR Untuk Siapa” yang dihadiri Anggota Dewan Dapil Obi Rustam Ode Nuru, DR. Iksan Hi. Subur sebagai narasumber, Perwakilan Perusahan PT. Harita Group Alex, serta di hadiri OKK, OKP dan Tokoh Masyarakat.

Rustam Ode Nuru, mengatakan bahwa Perda No 5 tahun 2022 yang dibahas dalam dialog ini, telah disahkan oleh DPRD dan masih menunggu salinan asli dari Sekretariat Dewan (Sekwan), karena draft yang dikantongi itu belum mempunyai nomor.

Sedangkan DR. Iksan Hi. Subur, menjelaskan bahwa dalam penyusunan Perda harus mengacu pada sandaran pikir pertama, UU No. 2020 Tentang Mineral dan Batubara, UU 25 Tentang Penanaman Modal, mengacu pada UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, PP 47 Tahun 2018 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan mengacu pada permen ESDM No. 1824 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rencana Induk Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat.

Jika aturan itu telah memenuhi sandaran, baru bisa dikatakan Konsideran dalam perancangan peraturan. Sebab sudah terpenuhi sandaran dalam batang tubuh undang-undang. Dan apabila semua belum memenuhi sandaran pikir, maka rancangan peraturan harus di revisi kembali dan aturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi alias cacat hukum.

Setelah masuk pada acara sesi tanya jawab, lagi-lagi terjadi ketegangan lantaran masyarakat telah mendengar bahwa Perda tersebut sudah disahkan, sebagaimana disampaikan Ketua BAPEMPERDA Rustam Ode Nuru.

Masyarakat marah sebab Perda yang disahkan telah merugikan dan tidak berpihak kepada Masyarakat Pulau Obi, dan apalagi pembahasan di DPRD tidak melibatkan stakeholder Pulau Obi.

Pada Bab tujuh Pasal 18 yang berbunyi “Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan dalam Perda, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sempat alot dan menjadi perdebatan panjang karena dianggap rancung bunyi pasal tersebut.

Namun dijelaskan Ketua BAPEMPERDA, bahwa pada pasal tersebut jangan salah tafsir, yang dimaksud pasal tersebut, biaya yang timbul dari penyusunan Perda, dibebankan ke APBD bukan isinya. Tetapi terkait dengan pembiayaan TJSLP itu akan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup).

Hal ini Budi Ketua DPAC Pemuda Pancasila Kecamatan Obi, juga dengan tegas bahwa Perda No 5 tahun 2022, wajib dibatalkan karena tidak jelas dan kabur konsiderannya. Dan Perda yang kita bahas dalam dialog ini sangat janggal, sebab belum mempunyai nomor, serta pada pasal 18 itu, tidak menjelaskan berapa batasan, peresentasi Tanggung Jawab Perusahaan Malah ada frasa di bebankan ke APBD.

Kepada wartawan, salah satu tokoh masyarakat yang enggan dikorankan namanya ini menyampaikan bahwa, pihaknya sangat kecewa dengan Bupati dan DPRD Halsel karena secara diam-diam mengkhianati masyarakatnya sendiri, sebab telah mengesahkan Perda No. 5 Tahun 2022, yang telah merugikan masyarakat.

Lanjut dia, perancangan Perda diduga sarat dengan kepentingan, bukan diperuntukan untuk masyarakat lingkar tambang Pulau Obi.

Padahal masyarakat Pulau Obi yang terkena dampak langsung akibat produktivitas perusahan pertambangan Nikel, maka rancangan Perda harusnya mengacu pada Perdes, RI-PPM dan Dokumen Kontrak Karya Perusahan, serta melibatkan seluruh stakeholder Obi saat pembahasan di DPRD, sehingga tujuan dari keadilan dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

Hal tersebut, Ketua DPAC Pemuda Pancasila Kecamatan Obi, Budiman S. Malla, Spd, angkat bicara. Budi bilang, Perda No. 5 Tahun 2020 harus dibatalkan karna tidak jelas dan kabur konsiderannya, dan Perda yang kita bahas dalam dialog ini janggal, karna belum bernomor.

Akan tetapi Ketua BAPEMPERDA mengatakan sudah sah dan sudah bernomor. Dan Pasal 18, tidak menjelaskan berapa batas Persentasi tanggung jawab perusahaan, malah ada frasa dibebankan ke APBD.

Pos terkait