JAKARTA – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden kembali mengemuka dan memantik perdebatan publik. Di tengah silang pendapat tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Nasional Muda Karya Gotong Royong (Garnas MKGR), Adrianus Agal, SH, MHum, secara terbuka menyatakan dukungannya.
Sikap ini bukan tanpa dasar, melainkan berangkat dari pembacaan mendalam terhadap sistem ketatanegaraan, praktik global, hingga efektivitas tata kelola keamanan nasional.
Dalam keterangannya, Adrianus menilai polemik tersebut kerap terjebak pada isu politisasi, sementara substansi sistem presidensial justru luput dibedah secara utuh.
“Jika kita konsisten dengan sistem presidensial, maka Presiden adalah pemegang penuh kekuasaan eksekutif. Polri adalah instrumen eksekutif. Di titik inilah logika konstitusionalnya bertemu,” kata Agal kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/1/2026)..
Konsistensi Sistem Presidensial yang Kerap Diabaikan
Investigasi terhadap kerangka konstitusional menunjukkan bahwa Indonesia secara tegas menganut sistem presidensial pascareformasi. Presiden tidak hanya berfungsi sebagai simbol negara, tetapi sebagai pengendali pemerintahan sehari-hari.
Dalam kerangka ini, keberadaan Polri di bawah Presiden dinilai Adrianus sebagai konsekuensi struktural, bukan pilihan politis semata.
Menurut Agal, memisahkan Polri dari Presiden justru berpotensi menciptakan inkonsistensi sistem, di mana instrumen penegakan hukum berada di luar kendali kepala pemerintahan yang bertanggung jawab langsung kepada rakyat.
Rantai Komando dan Respons Krisis
Dari hasil penelusuran terhadap berbagai penanganan krisis nasional—mulai dari konflik sosial, terorisme, hingga bencana—masalah koordinasi sering muncul sebagai titik lemah. Adrianus menilai rantai komando tunggal di bawah Presiden akan meminimalkan keterlambatan keputusan dan tumpang tindih kewenangan.
“Dalam situasi darurat, negara tidak bisa bekerja dengan mekanisme berlapis dan ambigu. Presiden harus bisa menggerakkan seluruh instrumen keamanan secara cepat dan terkoordinasi,” tegasnya.
Stabilitas Nasional dan Kendali Eksekutif
Investigasi ini juga mencatat bahwa negara-negara dengan tingkat stabilitas keamanan tinggi umumnya menempatkan kepolisian nasional di bawah kendali langsung eksekutif. Adrianus berpandangan, Presiden memerlukan kontrol langsung atas Polri untuk menjaga stabilitas nasional, terutama ketika negara menghadapi tekanan politik dan ekonomi secara bersamaan.
Tanpa kendali tersebut, kebijakan keamanan berisiko terfragmentasi dan kehilangan arah strategis.
Akuntabilitas Tanpa Ruang Abu-Abu
Salah satu temuan krusial dalam investigasi ini adalah persoalan akuntabilitas. Adrianus menilai, ketika Polri berada di bawah Presiden, tanggung jawab menjadi terang-benderang. Presiden dapat dimintai pertanggungjawaban politik oleh DPR dan publik apabila terjadi kegagalan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Jika Polri berdiri di luar Presiden, maka publik akan bertanya: siapa yang harus bertanggung jawab ketika terjadi krisis? Di situlah grey area muncul,” ujarnya.
Belajar dari Praktik Global
Penelusuran terhadap praktik internasional menunjukkan bahwa model Polri di bawah Presiden bukanlah penyimpangan demokrasi. Amerika Serikat, Prancis, hingga Korea Selatan menempatkan kepolisian nasional di bawah cabang eksekutif. Fakta ini, menurut Adrianus, memperkuat argumen bahwa demokrasi tidak ditentukan oleh struktur formal semata, melainkan oleh mekanisme pengawasan yang berjalan efektif.
Ancaman Dualisme Kekuasaan
Investigasi juga mengungkap risiko dualisme kekuasaan jika Polri ditempatkan di luar Presiden. Tarik-menarik kepentingan politik, kebingungan saat kondisi darurat, hingga konflik kewenangan antar lembaga menjadi ancaman nyata.
Agal menyebut kondisi ini justru berbahaya bagi kepastian hukum dan stabilitas negara.
Menuju Kebijakan Keamanan Terpadu
Dari sisi kebijakan, penempatan Polri di bawah Presiden membuka ruang integrasi yang lebih solid dengan TNI, BIN, BNPT, dan kementerian terkait.
Adrianus menilai keamanan nasional tidak bisa dikelola secara sektoral, melainkan harus melalui satu desain besar yang terkoordinasi.
Legitimasi Rakyat sebagai Fondasi
Sebagai penutup, Adrianus menegaskan bahwa Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Dengan legitimasi demokratis tersebut, Presiden dinilai memiliki mandat kuat untuk mengendalikan institusi strategis negara, termasuk Polri, demi menjamin keselamatan dan ketertiban masyarakat.
“Yang terpenting bukan di mana Polri ditempatkan, tetapi bagaimana pengawasan diperkuat. Selama DPR, publik, dan mekanisme etik berjalan, Polri di bawah Presiden justru mempertegas tanggung jawab demokratis,” pungkasnya.






