JAKARTA – Rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (26/1/2026), tidak hanya diwarnai apresiasi atas capaian kinerja Polri sepanjang 2025, tetapi juga memunculkan sejumlah catatan kritis yang membuka ruang investigasi atas praktik penegakan hukum dan arah kelembagaan Polri ke depan.
Anggota Komisi III DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi, mengawali pernyataannya dengan memaparkan data capaian nasional Polri. Sepanjang 2025, Polri menangani 248.076 perkara dengan crime clearance rate sebesar 76,22 persen.
Namun di balik angka-angka tersebut, Habib Aboe menekankan bahwa statistik penegakan hukum tidak boleh menutupi persoalan substansial di lapangan, terutama terkait rasa keadilan masyarakat.
Penurunan Kriminalitas di Kalsel, Data Bicara
Secara regional, Habib Aboe mengungkapkan data Polda Kalimantan Selatan yang menunjukkan tren penurunan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sepanjang 2025 tercatat 5.538 kejadian, turun 2,76 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 6.951 kejadian.
Rinciannya, kejahatan konvensional turun 6,71 persen, kejahatan transnasional turun signifikan, serta kejahatan terhadap kekayaan negara menurun 4,76 persen. Capaian ini, menurut Habib Aboe, mencerminkan efektivitas strategi penegakan hukum dan pencegahan kriminalitas di daerah.
Namun ia mengingatkan, penurunan angka kejahatan harus diiringi dengan kualitas penegakan hukum yang berkeadilan, bukan sekadar kuantitas penyelesaian perkara.
Kasus Hogi Minaya, Alarm Keadilan Substantif
Sorotan tajam Habib Aboe tertuju pada kasus Hogi Minaya, seorang suami yang disebut mencoba membela istrinya saat menjadi korban penjambretan, tetapi justru berakhir ditahan dan diproses secara pidana.
“Ini yang perlu dijelaskan. Apakah ada mens rea yang kuat? Atau ini murni respons spontan warga yang justru berujung kriminalisasi?” ujar Habib Aboe di hadapan Kapolri dan pimpinan Komisi III.
Pernyataan tersebut secara implisit membuka ruang evaluasi terhadap diskresi kepolisian, penerapan pasal pidana, serta potensi ketimpangan antara hukum formal dan rasa keadilan masyarakat. Kasus ini dinilai dapat menjadi contoh bagaimana aparat penegak hukum perlu lebih cermat membedakan pelaku kriminal dan warga yang bereaksi dalam situasi darurat.
Wacana Polri di Bawah Kementerian, Dinilai Berbahaya
Dalam sesi lanjutan, Habib Aboe menyinggung isu strategis yang belakangan kembali mengemuka: wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu, termasuk Kementerian Dalam Negeri.
Ia menolak tegas wacana tersebut dan menyebutnya berpotensi menggerus independensi Polri.
“Ini bukan basa-basi dan bukan kepentingan politik. Polri harus tetap di bawah Presiden,” tegasnya.
Menurutnya, tugas Polri bersifat nasional, lintas wilayah, dan lintas sektor. Menempatkan Polri di bawah kementerian administratif dikhawatirkan akan menyempitkan peran Polri menjadi alat birokrasi, sekaligus membuka ruang intervensi kepentingan lokal dan politik.
DPR Ingatkan Reformasi Polri Tak Boleh Melenceng
Habib Aboe menegaskan, DPR—khususnya Komisi III—memiliki kepentingan langsung untuk memastikan reformasi Polri berjalan di jalur yang benar. Ia menyebut tim reformasi institusional tengah bekerja, dan hasilnya harus tetap menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan keadilan hukum.
Menutup pernyataannya, Habib Aboe menyampaikan pesan simbolik yang merangkum sikap Fraksi PKS terhadap penegakan hukum nasional.
“Hukum harus tegak untuk semua kalangan, dan keadilan harus dirasakan seluruh lapisan masyarakat.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa di balik angka keberhasilan dan apresiasi, masih terdapat pekerjaan rumah besar bagi Polri—yakni memastikan setiap proses hukum tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga adil secara substantif.






