Dewan Perdamaian Trump Disorot, HNW Ingatkan Indonesia Jangan Jadi Stempel Moral Israel

JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA (HNW), mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dan tetap berada dalam koridor konstitusi terkait partisipasi Indonesia dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian yang digagas Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Menurut HNW, keterlibatan Indonesia dalam forum internasional tersebut tidak boleh menyimpang dari amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama dalam hal komitmen historis Indonesia untuk mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak segala bentuk penjajahan.

“Keterlanjuran partisipasi Indonesia di Dewan Perdamaian harus diukur secara serius dalam kerangka taat konstitusi dan tetap konsisten pada perjuangan memerdekakan Palestina,” tegas HNW melalui siaran pers di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Konstitusi Jadi Kompas Utama
HNW menjelaskan, pijakan utama kebijakan luar negeri Indonesia sudah sangat jelas, yakni Pembukaan UUD NRI 1945 yang oleh MPR pada 2002 ditegaskan sebagai bagian yang tidak dapat diubah. Setidaknya terdapat dua amanat fundamental yang wajib dijadikan rujukan pemerintah.

Pertama, Alinea I Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan penolakan terhadap penjajahan dalam bentuk apa pun. Kedua, Alinea IV yang mengamanatkan Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

“Ini bukan sekadar retorika, tapi substansi politik luar negeri Indonesia sejak era Presiden Soekarno hingga Presiden Jokowi, dan kembali ditegaskan oleh Presiden Prabowo serta Menlu Sugiono,” ujar HNW.

Karena itu, jika Dewan Perdamaian justru melahirkan kebijakan yang bertentangan dengan amanat konstitusi, misalnya menghapus Gaza sebagai bagian dari wilayah Palestina merdeka, Indonesia harus berani menolak, mengoreksi, bahkan mempertimbangkan ulang keikutsertaan dalam forum tersebut.

Waspada Legitimasi Moral untuk Agenda Kolonial
HNW menyoroti kekhawatiran serius bahwa Dewan Perdamaian justru berpotensi dijadikan stempel legitimasi moral bagi agenda kolonialistik Israel.

“Jangan sampai piagam yang ditandatangani 19 negara itu malah digunakan untuk mengubur keputusan Liga Arab, OKI, resolusi PBB, serta pengakuan 156 negara terhadap Palestina sebagai negara merdeka yang di dalamnya ada Gaza,” tegasnya.

Ia menekankan, Indonesia bersama negara-negara OKI seperti Arab Saudi, Turki, Qatar, Mesir, dan Pakistan sejak awal berjuang mendorong gencatan senjata, penghentian genosida, dan masuknya bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Maka arah Dewan Perdamaian harus terus dikawal agar tetap sejalan dengan tujuan awal tersebut.

Namun, HNW mengingatkan, keterlibatan Israel dalam Dewan Perdamaian justru menuntut kewaspadaan ekstra.

“Israel adalah negara yang telah melanggar banyak Resolusi PBB, pemimpinnya diterbitkan surat penahanan oleh ICC dan dijatuhi vonis oleh ICJ, serta dikecam Amnesty International dan Human Rights Watch. Jangan sampai lembaga baru ini justru menjadi alat sabotase perjuangan Palestina,” katanya.

Data Pelanggaran Gencatan Senjata
HNW juga membeberkan fakta bahwa pasca-penandatanganan Dewan Perdamaian, perdamaian di Gaza belum terwujud. Serangan mematikan Israel terhadap warga sipil Palestina masih terus terjadi.

Bahkan, berdasarkan laporan lembaga independen, sejak diumumkannya fase kedua gencatan senjata inisiatif Trump di Sharm Syaikh pada 13 Oktober 2025, Israel tercatat mangkir dari sebagian besar kesepakatan.

“Sejak itu, sekitar 1.820 warga Palestina gugur atau terluka, akibat lebih dari 1.300 pelanggaran perjanjian damai oleh Israel,” ungkap HNW.

Persetujuan DPR dan Beban Keuangan Negara
Selain aspek substansial, HNW juga menyoroti aspek prosedural konstitusional. Ia mengingatkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945 yang mengharuskan Presiden memperoleh persetujuan DPR dalam membuat perjanjian internasional, terlebih yang berdampak luas dan membebani keuangan negara.

Sorotan menguat setelah adanya pernyataan Presiden AS Donald Trump mengenai kewajiban pembayaran US$1 miliar (sekitar Rp16,82 triliun) bagi negara yang ingin menjadi anggota permanen Dewan Perdamaian.

“Jumlah ini sangat besar. Bahkan jauh melampaui anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2026 yang tidak mencapai Rp220 miliar,” ujar HNW.

Ia menilai, DPR seharusnya dilibatkan sejak awal dan mendengar secara serius suara masyarakat, termasuk sikap kritis dari MUI, Muhammadiyah, ormas-ormas Islam, serta para akademisi dan guru besar.

Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Sebagai penutup, HNW menilai sikap negara-negara besar seperti Inggris, Prancis, China, dan Rusia yang menolak bergabung dalam Dewan Perdamaian patut dijadikan pertimbangan. Bahkan Presiden Rusia Vladimir Putin menegaskan hanya akan bergabung jika Palestina merdeka benar-benar terjamin.

“Itu contoh praktik politik luar negeri yang bebas dan aktif, berpijak pada kepentingan nasional dan konstitusi. Utang sejarah Indonesia kepada Palestina hanya akan lunas jika negara Palestina Merdeka benar-benar terwujud,” pungkas HNW.

Q

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *