Demi Marwah Mahkamah Agung, Ketum Genpeti Harap Putusan Yang Berkeadilan Bagi Penambang Rakyat Sukabumi

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Generasi Penambang Emas dan Batuan Indonesia (DPP GENPETI) berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia lebih teliti dan objektif memeriksa berkas kasasi yang diajukan Kuasa Hukum penambang rakyat Sukabumi dalam perkara nomor 365 dan 366/Pid.Sus/2022/PN. Cibadak. Sabtu, 21/5/2023.

Menurut Ketum DPP GENPETI, Irwan Abd. Hamid S.H., Jaksa dan Hakim Pengadilan Negeri Cibadak dalam mengadili penambang rakyat jelas – jelas berpotensi merusak tatanan hukum pertambangan dan mengesampingkan fakta – fakta persidangan yang tentu tidak boleh diciderai dengan niat maupun prasangka buruk sebagai wakil Tuhan dalam menyelesaikan kasus pidana Khusus menuntut dan memutus dengan arif dan bijaksana.

Bacaan Lainnya

“Fakta persidangan jelas dan terang memberikan gambaran alur pidana dan konstruksi hukum agar hakim dapat melihat kebenaran sebelum memutus perkara tersebut. Bahwa pada tanggal 5 September 2019 penambang rakyat mengajukan WPR kepada Gubernur dan telah pula menyurati Bupati Sukabumi pada tanggal 20 Februari 2020, serta berita acara rapat koordinasi tim koordinasi penataam ruang daerah (TKPRD) usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diwakili oleh Sdr. Rusli serta ditandatangani resmi berita acaranya,” ujar Irwan dalam keterangan persnya, Sabtu (20/5/23).

Selain itu, para penambang secara sah telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang terbitkan tanggal 16 Januari 2022, kemudian mereka cetak pada tanggal 30 Januari 2022 sebagai bukti. Fakta lain, sebelum menambang pada tanggal 21 april 2022 dalam blok dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) para penambang rakyat sudah memenuhi pasal 158 berkegiatan dengan izin IPR. Karena berdasarkan surat edaran Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengeluarkan surat edaran melalui sekertaris utama BKPM tanggal 14 Tahun 2021 tentang peralihan Penyelenggaran Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui OSS. Kemudian, surat edaran Menteri Investasi No. 17 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaran Perizinan Berusaha Menjadi Berbasis Resiko dan Soft Lounching pada tanggal 2 Agustus 2022 pukul 06.00 WIB.

“Majelis Hakim keliru dalam menafsirkan tuntutan JPU dengan tetap berdalih tidak memiliki izin IPR dan berkegiatan tidak dibawah IUPK sebagaimana tertuang dalam Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang seharusnya IPR mengikuti induknya yakni WPR,” terangnya.

Penjelasan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat Pasal 1 ayat 6c berbunyi Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha/untuk kegiatannya. Sedangkan pasal 1 ayat (10) menjelaskan bahwa Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah Pertambangan Rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Untuk membuktikan putusan PN Cibadak dan Hakim Banding adalah malpraktek dengan menjabarkan Pasal 35 sebagai berikut:
1). Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
2). Perizinan Berusaha sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui;
a. Nomor induk berusaha;
b. Serifikat standar; dan/atau
c. Izin
3). Izin sebagaiaman dimaksud pada ayat (2) huruf c. Terdiri atas;
d. IPR

Bahwa penjelasan dalam UU No. 3 tahun 2020 perubahan atas undang-undang No 4 tahun 2009 terdapat kontradiksi atau bertentangan dengan putusan majelis hakim yang tertuang dalam relas putusan pengadilan mengadili para penambang rakyat poin ke 3 yaitu telah terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan usaha penambangan tanpa memiliki izin pertambangan rakyat.

Dirinya menyentil lirik lagu Iwan Fals “yang salah dibenarkan dan yang benar disingkirkan”. Jika 10 hakim seperti hakim yang memutus dalam tingkat pertama dan banding, ia yakin negara kita mengalami kemunduran dan mimpi menghantarkan rakyat kedalam gerbang merdeka lahir bahtin menuju adil dan makmur akan terkubur di ruang peradilan.

“Praktek peradilan sesat dan malpraktek tentu harus dilawan, agar hukum tegak lurus dan berwibawa,” tutupnya.

Pos terkait