Bekasi – Sebanyak 20 Serikat Buruh gabungan turun kejalan sebagai aparat ke wilayahan Kabupaten Bekasi Dandim 0509/Kab. Bekasi Letkol Kav Tofan Tri Anggoro, BS beserta Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan,S.Ik,Msi meninjau secara langsung pelaksanaan Aksi Unjuk Rasa dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan (ABBM Kota/Kab. Bekasi).
Sementara itu Sukamto (Ketua Cabang FSPMI Kota dan Kabupaten Bekasi) ketika di Kawasan Industri yang berada di Wilayah Kabupaten Bekasi dalam Orasinya Meminta, berlakukan putusan MK yang Menyatakan Omnibus Law-UU Cipta Kerja
Cacat Formil dan Inkonstitusional.
Kemudian Sukamto juga meminta Cabut SK UMK Tahun 2022 yang sudah dikeluarkan Oleh Gubernur yang Menggunakan dasar pertimbangan PP No. 36 tentang Pengupahan,
Tak hanya itu saja ia juga meminta Revisi SK UMK Tahun 2022 sebesar 5,51% (Kab. Bekasi & 7,85% (Kota Bekasi) dan
Gubernur Jawa Barat, Menteri Ketenagakerjaan, Menko Perekonomian,
Menko Kemaritiman dan Investasi serta Presiden Joko Widodo bertanggung
Jawab atas kerugian ekonomi yang disebabkan oleh aksi unjuk rasa yang
Kami lakukan.” dalam Orasinya.
Awalnya buruh berkeliling dan konvoi di setiap kawasan beberapa pabrik ikut jadi sasaran sweeping mengajak buruh yang lainnya agar ikut turun ke jalan namun tak di sangka Terjadi ketegangan antara massa buruh dengan pihak PT Mushasi kawasan EJIP PARK plot 3 blok J beralamat di Jl. Citanduy Raya No.2 Desa Sukaresmi Kec. Cikarang Selatan, hanya karenakan salah satu Massa Aksi dari Garda Metal yang ingin mengajak buruh di dalam untuk turun namun dipukul oleh salah satu karyawan PT Mushasi sehingga menimbulkan kemarahan massa buruh yang sedang konvoi, akhirnya massa memblokade Jl. Citanduy Raya. Massa buruh berkumpul di depan pintu PT. Mashasi menuntut pelaku pemukulan terhadap aktivis untuk keluar,” tutur orang nomer satu di Kodim 0509 kabupaten Bekasi saat diwawancarai awak media.
Akibat insident tersebut Kombes Pol Hendra Gunawan,S.Ik,Msi (Kapolres Metro Bekasi) dan Letkol Kav Tofan Tri Anggoro, BS. (Dandim 0509/Kab. Bekasi) tiba di PT. Mushasi Indonesia untuk berkordinasi kepada Pihak pengunjuk rasa.” Jelas Dandim.
Setelah dilakukan mediasi kedua pihak mau berdamai dengan catatan menuntut 3 hal terkait adanya aksi pemukulan terhadap salah satu aktivitis buruh Sdr Harjo dgn tuntutan
Managemen PT Mashusi harus memecat oknum yang melakukan aksi pemukulan terhadap salah satu aksi buruh mereka dan Pelaku pemukulan harus di proses hukum.
Kemudian Pelaku dan Managemen harus meminta maaf secara terbuka di hadapan massa buruh. Setelah di berikan pemahaman oleh Kombes Pol Hendra Gunawan,S.Ik,Msi (Kapolres Metro Bekasi) dan Letkol Kav Tofan Tri Anggoro, BS. (Dandim 0509/Kab. Bekasi) lalu massa buruh meninggalkan PT Mushasi dan melanjutkan konvoi di kawasan Ejip dikawal langsung oleh Kombes Pol Hendra Gunawan,S.Ik,Msi (Kapolres Metro Bekasi) dan Letkol Kav Tofan Tri Anggoro, BS. (Dandim 0509/Kab. Bekasi) dengan mengendarai sepada motor R2.” Pungkasnya.
(CP/red)