Carut Marut Tata Kelola PTS, AMUNISI Desak Menteri Cabut Izin Operasional

JAKARTA – Untuk kesekian kalinya, Muhammad Hidayat Arifin dan Kurnia Saleh mewakili Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) menyerahkan bukti-bukti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu PTS di Kota Palembang.

Ditemui awak media, Hidayat menyampaikan bahwa niatan mereka mendatangi Menteri Pendidikan adalah untuk menyampaikan tuntutan agar menteri menutup PTS nakal tersebut.

“Kami mendatangi Menteri Pendidikan hari ini adalah untuk memenuhi undangan audiensi dari direktur kelembagaan, dan alhamdulillah tadi kami diterima. Pada intinya, pihak Kementerian Pendidikan dalam hal ini Direktur Kelembagaan akan segera menindaklanjuti laporan kami dan akan mengambil Langkah yang tegas dan terukur berdasarkan bukti-bukti yang kami sampaikan,” ujar Hidayat di Jakarta, (12/6/23).

Kurnia Saleh menambahkan, penutupan PTS atau pencabutan izin PTS saat ini populer dilakukan oleh Dir Kelembagaan. Di tahun 2023 saja diketahui terdapat 23 PTS yang telah dicabut izin operasionalnya karena terbukti melanggar hukum. Artinya, sambungnya, jika memang PTS melanggar hukum maka pencabutan izin bukanlah hal yang tabu dilakukan.

“Sehingga kami pun menuntut kementerian Pendidikan untuk berlaku secara adil dan professional, jangan sampai kampus pts yang dilaporkan ini merasa lebih besar daripada kementerian Pendidikan, karena sikap dan perbuatannya selama ini tidak diberikan sanksi oleh pihak kementerian,” kata Kurnia Saleh.

“Pencabutan izin operasional tentu harus dilakukan, jangan sampai penyelenggaraan Pendidikan yang mereka lakukan yang tidak bermutu ini, memakan korban terhadap tenaga pengajar atau dosen, karyawan, mahasiswa hingga masyarakat luas,” pungkasnya.

Pos terkait