Camat Sukakarya Tegakkan Hukum, Bantaran Sungai Harus Bersih

BEKASI — Pemerintah Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, menegaskan komitmennya menjaga tata ruang dan ketertiban umum melalui Surat Nomor PU.01.03/44/TRANTIB/II/2026 tentang larangan mendirikan bangunan di sepanjang bantaran kali/sungai. Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Camat Sukakarya, H. Hanip, S.Sos., MM., ini bukan sekadar imbauan administratif, melainkan penegasan bahwa hukum harus berdiri di atas kepentingan bersama, melindungi ruang hidup rakyat dari ancaman banjir, kerusakan lingkungan, dan konflik tata ruang.

Momentum kebijakan ini bertepatan dengan dimulainya Ramadhan 1447 Hijriah, bulan suci yang mengajarkan disiplin, pengendalian diri, dan kepedulian sosial. Di tengah suasana spiritual yang mengajak umat untuk membersihkan hati, pemerintah mengajak masyarakat membersihkan ruang hidupnya. Sungai yang tertib dan bebas bangunan liar adalah cermin kesadaran kolektif bahwa ibadah tidak hanya vertikal kepada Tuhan, tetapi juga horizontal kepada sesama dan lingkungan.

Langkah ini berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, serta Instruksi Bupati Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Sosialisasi dan Pendataan terhadap Pemilik/Pengelola Bangunan Liar pada Bantaran Kali/Sungai/Saluran Sekunder/Irigasi dan Sempadan Jalan. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa bantaran sungai bukan ruang privat yang dapat dikuasai sepihak, melainkan zona lindung yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan hukum yang harus dijaga bersama.

Lebih jauh, semangat kebijakan ini sejalan dengan himbauan Gubernur Jawa Barat untuk membangun kesadaran kolektif atas fungsi sungai melalui program normalisasi di seluruh wilayah provinsi. Sungai bukan sekadar aliran air: ia adalah nadi peradaban. Ketika bantaran dipenuhi bangunan liar, daya tampung air menyempit, sedimentasi meningkat, dan risiko banjir menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. Maka, penataan bukanlah tindakan represif, melainkan langkah preventif yang berakar pada keselamatan publik.

Secara normatif, larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai juga bertumpu pada prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kedua undang-undang tersebut menegaskan pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang serta perlindungan kawasan sempadan sungai demi keberlanjutan lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.

Kepada para Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kecamatan Sukakarya, surat ini adalah amanat moral sekaligus tanggung jawab struktural. Desa adalah garda terdepan pemerintahan; di sanalah hukum pertama kali bersentuhan dengan kehidupan rakyat. Ketika desa tegas dan konsisten, maka wajah negara hadir secara nyata, bukan sekadar simbol di atas kertas, tetapi tindakan konkret di lapangan.

Dalam keterangannya, Camat Sukakarya, H. Hanip, S.Sos., MM., menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan semata, melainkan ikhtiar menyelamatkan masa depan. “Ramadhan adalah bulan perbaikan diri. Kami ingin momentum ini menjadi awal perbaikan tata ruang kita. Sungai harus kembali pada fungsinya. Pemerintah tidak ingin menindak tanpa solusi, tetapi juga tidak akan membiarkan pelanggaran terus berlangsung. Ketertiban adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya tegas, Kamis (19/2/2026).

Akhirnya, menjaga bantaran sungai adalah menjaga kehidupan itu sendiri. Ketika air mengalir tanpa halangan, ketika sempadan kembali hijau dan tertib, di situlah hukum menemukan maknanya yang paling luhur: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sukakarya hari ini sedang menulis bab kecil dari visi besar itu—bahwa tata ruang yang tertib adalah fondasi peradaban yang berkelanjutan. Pungkas H. Hanip.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *