Bupati Karawang Diminta Jangan Hanya Sekedar Naikkan HET Elpiji, Tetapi Juga Lakukan Pengawasan Distribusi

Ilustrasi Gas Elpiji (Istimewa)

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang merencanakan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji 3 kilogram (kg) berlaku mulai Oktober 2023 mendatang.

Sehingga gas elpiji 3 kg mulai Oktober 2023 mendatang akan naik ditingkat konsumen hingga agen.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang dengan Nomor: 542.05/Kep.451-Huk/2023, tentang penyesuaian HET gas elpiji 3 kg.

Gerakan Taruna (Getar) Indonesia mewakili Pelaku usaha mikro menengah kecil (UMKM) mendukung kebijakan tersebut dengan catatan harga di warung atau tingkat pengecer sesuai dengan kebijakan itu.

“Pada prinsipnya, kami setuju. Asalkan harga ditingkat pengecer sesuai, sebagaimana instruksi Menteri ESDM,” ungkap Viktor Edison Ketua Getar Indonesia Kabupaten Karawang, dikutip Jumat (29/9/2023).

Dia menegaskan, pihaknya tidak segan-segan melakukan sweeping jika harga gas elpiji 3 kg tidak sesuai dengan HET. “Percuma adanya penyesuaian harga HET gas elpiji 3 kg, kalau harganya ternyata masih seperti saat ini berkisar antara Rp22.000 sampai Rp25.000,” jelas Viktor.

Menurutnya, Bupati Karawang jangan hanya bisa menaikan HET tapi tidak bisa melakukan pengawasan pendistribusian sama saja kenaikan itu mempersulit masyarakat miskin.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Getar Karawang kepada para pedagang saat ini pendapatan hasil usahanya menurun drastis.

“Sangat jelas, dengan naiknya harga gas elpiji subsidi 3 kg ini mengancam mematikan usaha para pedagang kecil,” pungkas Viktor.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menaikkan HET elpiji 3 kilogram bersubsidi.

Kenaikan itu dilakukan untuk mengatasi disparitas atau perbedaan jarak harga di beberapa kabupaten yang berdekatan dengan Karawang.

“HET elpiji 3 kilogram bersubsidi sudah naik. Sekarang masih tahap sosialisasi ke agen-agen dan pangkalan,” kata Asisten II Sekda Kabupaten Karawang Hanafi di Karawang, Rabu (27/9/2023).

Dia menyampaikan kenaikan itu hanya di tingkat pangkalan dan agen, bukan di tingkat eceran. (Zulfahmi Siregar) ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *