BANDUNG BARAT — Di tengah desir angin pegunungan dan sunyi yang sarat makna, sebuah pertemuan berlangsung pada 06 April 2026 di Padepokan Haur Wulung, Kp Nyalindung RT 07 RW 05 Kel.Citereup kec Cimahi Utara, Cimahi – JABAR. Pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan ruang dialog yang menganyam nilai tradisi, kepentingan sosial, serta kehati-hatian dalam menyikapi rencana pencairan yang dikenal sebagai “05”. Dalam lanskap sosial yang kerap riuh oleh kepentingan, forum ini justru hadir dengan wajah teduh, namun menyimpan makna yang dalam dan strategis.
Kehadiran kasepuhan dari Subang, Uyut Amo, bersama Cepi Medang Sasingar menjadi penanda bahwa nilai-nilai adat dan kearifan lokal masih menjadi rujukan dalam setiap langkah penting. Mereka disambut langsung oleh Pupuhu Padepokan Haur Wulung, Abah Ustadz Rijal, dalam suasana penuh kehangatan. Pertemuan tersebut mengalir seperti sungai yang tenang, namun menghanyutkan yang menghubungkan masa lalu, masa kini, dan arah masa depan dalam satu tarikan napas kebersamaan.
Dalam perspektif hukum, diskusi terkait pencairan dana atau sumber daya dalam bentuk apa pun tidak dapat dilepaskan dari koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta penguatan tata kelola dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menjadi fondasi yang tidak boleh diabaikan. Setiap proses pencairan harus menjunjung tinggi asas legalitas, guna mencegah potensi penyimpangan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Lebih jauh, semangat pemberantasan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi pengingat bahwa setiap keputusan harus berpijak pada integritas. Di sinilah pertemuan seperti ini menjadi penting, bukan hanya sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga sebagai forum kontrol sosial yang berbasis nilai budaya dan moralitas kolektif.
Budayawan Sundha, R. Deni Romli Gandasoebrata, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pertemuan ini bukan sekadar ritual sosial, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah budaya dalam arus modernitas. “Silaturahmi ieu lain ukur patepang raga, tapi patepang rasa jeung pikiran. Dina unggal kaputusan, urang Sunda ngajarkeun ulah leupas tina tatakrama, tina hukum, jeung tina rasa tanggung jawab ka balarea. Mun aya proses pencairan atanapi kapentingan séjén, kudu jelas, kudu beres, ulah aya nu disumputkeun. Sabab budaya urang ngajarkeun kajujuran minangka pondasi kahirupan,” ujarnya dengan nada tenang namun penuh penekanan.
Sementara itu, Abah Ustadz Rijal, selaku Pupuhu Padepokan Haur Wulung, menegaskan bahwa nilai spiritual dan kebersamaan harus menjadi kompas dalam setiap langkah.
“Alhamdulillah, pertemuan sore ini berjalan dengan sangat baik, penuh kekeluargaan, dan saling menghormati. Kami di padepokan hanya menjadi tempat bertemunya niat baik. Apa pun yang dibahas, termasuk terkait pencairan 05, harus dilandasi kejujuran, niat yang lurus, serta tidak melanggar aturan negara maupun nilai agama. InsyaAllah, jika semua dijalankan dengan benar, hasilnya akan membawa kebaikan untuk semua pihak,” tuturnya kepada awak media, Senin (6/4/2026).
Dalam sudut pandang investigatif, pertemuan ini juga mencerminkan adanya kesadaran kolektif untuk tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan strategis. Diskursus yang berkembang menunjukkan bahwa para pihak memilih jalur dialog, verifikasi, dan kehati-hatian. Ini menjadi sinyal positif di tengah banyaknya praktik serampangan yang kerap mengabaikan prosedur hukum dan etika.
Lebih dari itu, silaturahmi ini seakan menjadi cermin bahwa kekuatan bangsa tidak hanya bertumpu pada regulasi formal, tetapi juga pada nilai-nilai lokal yang hidup dan dijaga. Ketika hukum negara bertemu dengan kearifan budaya, lahirlah keseimbangan yang mampu menjaga keadilan sekaligus kemanusiaan. Di sinilah Indonesia menemukan ruhnya pada harmoni antara aturan dan rasa, seperti yang termaktub dalam Undang-Undang No.5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pertemuan di Haur Wulung sore ini mungkin terlihat sederhana, namun menyimpan pesan besar: bahwa setiap langkah menuju perubahan harus dimulai dari niat baik, dijalankan dengan aturan yang benar, dan dijaga dengan nilai-nilai luhur. Harapan pun menggantung di langit Cisarua, semoga dari pertemuan ini lahir keputusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan membawa keberkahan bagi semua.
(CP/red)






