Oleh: Mesakh Mirin, SKM, SIP, MIKom, Mahasiswa Doctoral London School and Public Relations Tahun 2024
Dari pemilihan presiden, anggota legislatif, sistem pemilihan umum Noken menggunakan sangat baik. Namun penyelenggara meninggalkan jejak kelam konflik horizontal antar suku, keluarga, dan kelompok masyarakat di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan karena tidak berjalan sesuai Demokrasi Noken di Papua. Oleh karena kecurangan Penyelenggara Pemilu dalam Pelaksaan Penetapan Suara di Tingkat 1 (satu) Kabupaten Yahukimo. (BBC NEWS Indonesia, 2024).
Pada Pemilu 14 Februari 2024, konflik antar warga berkecamuk di Kabupaten Yahukimo, dan akibatnya menghilangkan suara sah untuk calon tertentu dari masyarakat dialihkan ke calon tertentu oleh penyelenggara sehingga makna sistem Noken di Yahukimo hilang. Ini adalah wilayah yang masih didera konflik bersenjata berkepanjangan dan banyak warganya menjadi pengungsi, bahkan ada konflik susulan di kemudian hari di Yahukimo Papua Pegunungan Pasal 557 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Di sistem ini mengubah prinsip Pemilu yang rahasia menjadi terbuka. Ini disebut bagai api dalam sekam yang menciptakan rasa permusuhan dan dendam antarwarga. Lebih dari itu, sistem Noken juga mereduksi partisipasi warga karena dominasi kekuasaan Kepala Suku atau dikenal ‘Big Man‘ dalam menentukan pilihan politik, dirubah menjadi Kepala Daerah setempat sehingga makna “Big Man” hilang dan akhirnya menyuburkan praktik politik uang sangat dominan di Yahukimo dan Papua lebih khusus Papua bagian gunung.
Pada tulisan penulis kali ini, ingin fokus pada sistem Pemilu di Kabupaten Yahukimo lebih spesifikasi penyelenggara Pemilu tingkat 1 ( satu) yaitu 5 (lima Komisioner KPUD Yahukimo dan menggunakan penelitian Kualitatif Deskriptif dengan paradigma interpertatif. Penulis berusaha menemukan strategi yang digunakan oleh penyelenggara Pemilu ini adalah menekan dan mengkomunikasikan dan memberikan janji-jani kepada penyelenggara tingkat 2 (dua) yaitu Panitia Pemungutan Distrik (PPD) Pasal 557 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk meloloskan Pesanan oleh pihak tertentu di Kabupaten Yahukimo.
Hal ini menyebabkan konflik sosial akan berlanjut di kemudian hari bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dan di Revisi Undang-Undang Nomo : 2 Tahun 2022 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Barat daya, merupakan suatu kebijakan khusus dalam rangka peningkatan pelayanan, akselerasi pembangunan, dan pemberdayaan seluruh rakyat di Provinsi Papua agar dapat setara.
Udang-undang ini mengatur mengenai penambahan dan perubahan beberapa pasal dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008. Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Kambai,Y. 2003).
Pemerintahan daerah Provinsi Papua terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). DPRD terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum dan diangkat dari unsur Orang Asli Papua.Namun dalam Kenyataannya tidak sesuai semangat undang-undangan Otsus tersebut diatas karena beberapa oknum penyelenggara yang kurang pemahaman terhadap hak Kesulunggan yang melakat pada OAP (Orang Asli Papua).
Pada penelitian ini, saya menggunakan Metode Kualitatif Diskriptif dengan Paradigma Interpertatif. Menurut Mulyana dan Solatun 2017) Pendekatan Deskriptif Pujileksono (2015) tradisi tertentu dalam ilmu sosial yang secara langsung fundamental pada pengamatan manusia dan kekhasannya sendiri sesuai karakteristik masyarakat sumber data dari penilitian ini dapat dan rasakan langsung pada diri saya dalam kontestasi politik tahun 2024 Kabupaten Yahukimo.
Sumber data dalam peneltian ini dapat dari dua sumber primer dan sumber sekunder Pujileksono ( 2015) sumber primer merupakan sumber yang diperoleh langsung dari Panitia Pemungutan Distrik (PPD ) dari hasil Wawancara dan di buktikan dengan D. Hasil kecamatan dalam mengisi jumlah perolehan suara sah calon legislatif sebagai Berikut: Model D Hasil salinan DPR distrik Korupun suara sah : 8.541 atas nama caleg DPR RI Mesakh Mirin dari PAN Nomor Urut 1. Caleg PAN lainnya atas nama Paulus Ubruangge dan Sumira Alom masing-masing nomor urut 2 dan 3 tidak mendapatkan suara, alias suara 0.
Sedangkan kemudian data D hasil salinan DPR RI di Robah Oleh KPUD Yahukimo menjadi nol / kosong atas nama Mesakh Mirin. Di mana jumlah pemindahan di distrik Emdomen, Kono, Dirwmna, Lolat, Solgma, Sela, Korupun dengan total jumlah Pemimdahan dari Partai Amanat Nasional atas nama Mesakh Mirin 77.577 suara dengan total. 82.2242. Sementara atas nama Paulus Ubruange dan Sumira Alom kosong.
Dari hasil penelitian tersebut saya menemukan bahwa Strategi komuniksi secara Masif dalam Kecurangan dilakukan oleh pihak penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Daerah (KPUD) Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024. Hal ini juga tidak selaras dengan Undang-undang Pemilu Nomor: 17 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan Penyelenggara Pemilu Nomor : 3 Tahun 2017 Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu beserta Peraturan prubahannya.
Sistem Noken juga mereduksi partisipasi warga karena dominasi kekuasaan kepala suku atau dikenal ‘Big Man‘ dalam menentukan pilihan politik, di rubah menjadi Kepala Daerah setempat sehingga makna “Big Man” hal ini sesuai dengan Undang-undang Otsus Tahun 2021 berubahan Undang-undang Otsus,Deplu RI. (1998). Jilid II Nomor 2 Tahun 2021 memberikan kewenang yang luas. Namun ada pihak-pihak tertentu memanfaatkan demi suatu kepentingan kelompok.
Hal itu terlihat Ketika berita acara Pemilu tingkat 1 (satu) Model C. Distrik dan D. Hasil Kecamatan sama. Namun setelah pleno D hasil Kabupaten Yahukimo merubah sehingga Kode Etik penyelenggara sangat buruk dan bisa Pergantian Antar Waktu (PAW). Oknum-oknum Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Yahukimo.
Akhirnya menyuburkan praktik politik uang sangat dominan di Yahukimo dan Papua lebih khusus papua bagian gunung. Komunikasi dan sosialissi yang lakukan kurang efektif (Solatun 2017) berdasarkan data sekunder dan primer di atas ini melakukan wawancara dan bahkan pihak Penyelenggara telah dilaporkan oleh beberapa kelompok masyarakat Yahukimo maupun partai politik yang telah dirugikan oleh pihak penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu.
Metode pemilihan Noken sendiri berdasarkan musyawarah dan mufakat dalam satu kelompok atau suku contoh di Suku Kimyal Distrik Korupun jumlah suara atau daftar Pemilih Tetap (DPT) 8.541 ( Delapan Ribu Lima Ratus empat Puluh satu Ribu) diikat di Noken untuk Calon Nomor Urut 1 ( Satu) Partai Amanat Nasioanl ( PAN) dari tingkat DPS, KPPS dan PPD Distrik dan pleno secara sah. Setalah Penetapan di tingkat Kabupaten Yahukimo oknum KPU menghilangkan dengan cara tidak membacakan artinya nol atau Kosong dalam daftar penetapan model D hasil DPR di tingkat kabupaten sampai pusat.
Komunikasi politik yang dilakukan oleh Pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sangat efektif sehingga namun merugikan banyak orang yang tergabung dalam berbagai partai politik hal ini menandakan bahwa system Noken tidak menjamin dalam proses pemilu di Papua Pegunungan dan teknik komunikasi yang dilakukan oleh penyelenggara di sana.
Dengan demikian sistem Noken tidak relefan di era sekarang ini di Papua. Untuk tehnik intensif model repelation oleh semua anggota penyelenggara di Yahukimo, sehingga potensi sistem Noken merugikan banyak pihak terutama pihak calon anggota legislatif di tingkat kabupaten sampai pusat bahkan calon presiden tahun 2024.