Bea Cukai Kabupaten Bekasi Gelar Konferensi Pers Pemusnahan Rokok, Miras, dan Barang Ilegal Lainnya Hasil Penindakan Tahun 2024–2025

BEKASI ~ Bea Cukai Kabupaten Bekasi menggelar konferensi pers dalam rangka pemusnahan barang ilegal hasil penindakan dan penyitaan di bidang kepabeanan dan cukai untuk periode tahun 2024 hingga 2025. Kegiatan ini berlangsung di kantor Bea Cukai Kabupaten Bekasi yang berlokasi di kawasan industri MM2100, Cibitung.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi jutaan batang rokok tanpa pita cukai, minuman keras (miras) ilegal berbagai merek, serta sejumlah barang lainnya yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Kabupaten Bekasi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam pengawasan dan penindakan selama dua tahun terakhir. “Kami ingin menegaskan bahwa upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai akan terus kami intensifkan demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” ujarnya, Kamis (28/08/2025).

Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten dan Kota Bekasi, serta unsur TNI dan Polri. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menandakan sinergi lintas sektor dalam memerangi perdagangan barang ilegal.

Selama periode 2024–2025, Bea Cukai Kabupaten Bekasi mencatatkan ratusan penindakan terhadap peredaran rokok dan miras ilegal, yang diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Dengan pemusnahan ini, negara menunjukkan keseriusannya dalam menjaga hak-hak fiskal dan melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, penghancuran, dan metode ramah lingkungan lainnya, sesuai dengan standar operasional dan peraturan yang berlaku. Seluruh proses diawasi secara ketat untuk memastikan tidak ada celah distribusi ulang barang yang telah disita.

Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan barang ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Edukasi dan sosialisasi terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan cukai dan kepabeanan.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Kabupaten Bekasi menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal di wilayah kerjanya. Penegakan hukum akan terus berjalan beriringan dengan edukasi, demi menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan berintegritas.
(CP/red)

Pos terkait