Bacakan Eksepsi di PN Jaksel, Ted Sioeng Bantah Tuduhan Bank Mayapada Lakukan Tindak Pidana Penipuan…

JAKARTA – Terdakwa kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu terungkap dalam eksepsi atau nota keberatan tertulisnya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini yang dipermasalahkan oleh pihak Ted yakni pinjaman pribadi Ted Sioeng kurung waktu 2014-2019 sebesar Rp 203 Miliar yang sudah dibayar 70 Miliar.

Ted yang sudah berusia 80 membacakan eksepsinya dilanjutkan oleh pengacaranya dengan alasan kesehatan, kemudian Hakim menyetujuinya. Perkara ini dengan nomor 857/Pid.B/2024/PN JKT.SEL, yang berawal dari laporan PT Bank Mayapada terhadap Ted Sioeng ke Polda Metro Jaya.

Pengacara Ted Sioeng, Julianto Azis Cs bergantian membacakan eksepsi yang mengatakan bahwa kliennya yakin baik Majelis Hakim yang mulia maupun Jaksa dan juga hadirin dalam persidangan yang mulia ini sama-sama menghendaki di tempat inilah kebenaran dan keadilan ditegakkan.

“Bukan hanya kemenangan yang hendak kita cari, tapi lebih dari itu, kebenaran dan keadilanlah yang sama-sama kita rindukan,” ujar Julianto di ruang sidang 5, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Kemudian, lanjutnya, terus terang hingga detik ini kliennya atas nama Ted Sioeng sama sekali belum mengerti sebab kenapa dirinya tiba-tiba dihadapkan ke meja hijau, di usia yang sebentar lagi memasuki 80 tahun. Sejak muda hingga sekarang selama 60 tahun bekerja, yang selalu dijaga oleh Terdakwa adalah nama baik.

“Saya berjuang keras menjaga nama baik itu. Nama baik saya sendiri, nama baik keluarga. Nama baik tidak datang dengan sendirinya, harus berjuang keras untuk menjaga dan mengawalnya. Apapun tentu saya korbankan demi nama baik. Mengapa demikian, karena nama baik itulah modal yang paling berharga untuk saya bisa eksis dan survive dalam dunia bisnis,” terangnya.

Ted Awalnya Tak Tahu Kasusnya

Meskipun, sambungnya, sedari permulaan terdakwa tidak mengerti. Namun secara perlahan dirinya mulai menyadari mengapa hari ini dihadapkan ke meja hijau, duduk di kursi pesakitan untuk diadili para Hakim yang mulia. Ia diadili dengan tuduhan melakukan tindak pidana yang sungguh merendahkan harkat dan martabat dirinya, perbuatan mana ia tahu persis tidak pernah ia lakukan.

“Saya dituduh melakukan tindak pidana yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Perbuatan melawan hukum macam apa itu? Sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan yang dimaksud ialah memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Astaga! Tega nian saya dituduh melakukan perbuatan sekeji ini,” bebernya.

Jika boleh jujur, sambungnya, benar-benar merasa kaget dengan tuduhan Jaksa dalam dakwaannya karena ternyata kasus yang diperkarakan ini adalah perkara perdata, perkara pinjam meminjam uang di Bank Mayapada (pinjaman pribadi Ted Sioeng), yang bermula dari hubungan pertemanan antara Ted Sioeng dengan Dato Sri Tahir, seorang filantropis, pemilik dan pengendali PT Bank Mayapada Internasional, kemudian berakhir dengan memenjarakan terdakwa dengan menggunakan pasal dalam hukum pidana yang menurut terdakwa penuh rekayasa dan dicari-cari keterkaitannya.

“Karena niatnya hanya untuk memenjarakan saya maka dicari-cari dulu pasal yang mau dituduhkan lalu kemudian disusun dan dirangkaikan peristiwa-peristiwanya. Kejam sekali rasanya!” herannya.

Ted vs Tahir Dua Sahabat Sejati

Dalam surat dakwaan, ungkapnya, kasus yang diperkarakan ini adalah Ikhwal pinjaman pribadi Ted Sioeng di Bank Mayapada yang diperolehnya berkat hubungan pertemanan dirinya dengan Dato Sri Tahir. Apa perannya dalam perkara ini sepertinya disembunyikan, padahal peran dan keterlibatan Dato Sri Tahir dalam kasus yang diperkarakan ini sangat penting.

“Bukan saya sebenarnya melainkan Saudara Dato Tahir yang lebih pantas duduk di kursi pesakitan ini karena jika mau berkata jujur, Saudara Dato Tahir lah yang menjadi aktor intelektualnya,” tegasnya.

Lanjutnya, Ted dengan Dato Sri Tahir sudah lama saling kenal dan menjalin hubungan persahabatan. Mungkin sudah lebih dari 40 tahun. Persahabatan diantara mereka begitu kental, saling mendukung dalam banyak hal. Sebagai sahabat, Ted tidak pernah hitung-hitungan dengan Dato Sri Tahir dan menurut Ted begitu juga sebaliknya. Ted merasa Tahir juga menganggap dirinya teman bisnis yang baik. Atas dasar hubungan pertemanan inilah pada tahun 2014, Dato Sri Tahir meminta Ted untuk membeli apartemen miliknya yang ada di Singapura.

“Saya sendiri tidak berniat untuk membeli apartemen selain karena memang saya tidak memiliki uang. Karena tahu saya tidak mempunyai uang kala itu, Saudara Dato Tahir menyarankan saya untuk mengambil personal loan di Bank Mayapada sebesar Rp 70 miliar. Prosesnya begitu gampang, juga pinjaman diberikan tanpa ada jaminan. Jauh dari birokrasi dalam proses peminjaman di Bank yang berbelit- belit. Saya maklum saja karena Dato Tahir adalah pemilik sekaligus pemegang saham pengendali PT Bank Mayapada Internasional,” tandasnya.

Ted Tak Proaktif Ajukan Pinjaman, Terus Siapa?

Ted sendiri, urainya, tidak pernah proaktif mengajukan permohonan kredit untuk peminjaman pribadi sebagaimana syarat yang berlaku umum untuk mendapatkan loan (pinjaman) dari bank. Karena itu, untuk memudahkan proses mendapatkan pinjaman pribadi tersebut, Ted diminta untuk berurusan dengan Hendra Mulyono selaku tangan kanan Dato Sri Tahir dan juga sebagai Komisaris Bank Mayapada. Pihak Bank Mayapada yang menyiapkan permohonan dan perjanjian kredit Bank, sedangkan Ted hanya diminta untuk tanda tangan sesuai dengan arahan yang diberikan Dato Sri Tahir. Pihak Tahir membuka nomor rekening Bank Mayapada atas nama Ted untuk menampung uang pinjaman pribadi tersebut.

“Setelah pinjaman tersebut masuk ke rekening di Bank Mayapada atas nama saya, saya hanya diminta menandatangani beberapa cek kosong sebagai pembayaran atas pembelian apartemen milik Dato Tahir di Singapore. Saya sendiri tidak pernah mengambil atau mentransfer uang dari nomor rekening saya tersebut. Saya hanya tau saya akan mendapatkan apartemen Grange Infinite #32-01, Singapore, yang saya beli dari saudara Dato Tahir,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, karena apartemen yang dibeli dari Dato Sri Tahir belum juga balik nama atas nama Ted meskipun harganya telah Ted bayar lunas. Maka pada 2017 atas inisiatif sendiri Ted menemui Tahir untuk menyampaikan keberatan mengenai beban bunga pinjaman yang terus menerus Ted bayar dan soal kepemilikan apartemen yang belum balik nama atas nama Ted Sioeng.

“Saya usulkan agar Saudara Dato Tahir mengambil kembali apartemen tersebut dan saudara Dato Tahir menyetujui permintaan saya itu. Setelah apartemen diambil kembali oleh Saudara Dato Tahir mestinya plafon pinjaman saya di Bank Mayapada sebesar Rp 70 miliar itu dihapuskan dari kewajiban saya di Bank Mayapada, namun Bank Mayapada tetap saja mencatatkan pinjaman tersebut sebagai kewajiban saya di Bank. Saya tentu saja keberatan dan saya berniat membicarakannya baik-baik masalah ini dengan Saudara Dato Tahir,” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa tidak pernah menerima salinan perjanjian pinjaman yang dirinya tandatangani pada 15 September 2014 dalam rangka untuk membeli apartemen milik Dato Sri’ Tahir di Singapore. Karena itu, Ted pun tidak mengetahui apa isi dari perjanjian yang disiapkan oleh staf Bank Mayapada atas instruksi Dato Sri Tahir.

“Setelah menerima surat Laporan Polisi, saya baru tahu jika staf Bank Mayapada telah merekayasa perjanjian kredit tersebut dengan tujuan untuk keperluan membangun villa 135 unit di Taman Bunga. Hal yang jauh dari kenyataan yang sebenarnya,” katanya.

Ted dan Anaknya Dilaporkan ke Polisi

Lalu, ujarnya, pada tanggal 16 Januari 2023 melalui orang kepercayaan Dato Sri Tahir di Bank Mayapada yakni Chandra, anak Ted Jessica Gatot Elnitiarta diminta untuk datang ke kantor Bank Mayapada di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Tahir menyampaikan kepada Jessica bahwa Tahir telah melaporkan Ted dan Jessica ke polisi dan akan menjebloskannya ke penjara. Pada saat itu juga Jessica diminta untuk menandatangani surat perjanjian yang telah disiapkan sebelumnya. Isi surat pernyataan tersebut adalah Jessica harus menjamin hutang dan kewajiban 6 PT kepada PT Bank Mayapada.

“Karena berada dibawah tekanan, anak saya Jessica terpaksa menandatangani saja surat pernyataan yang telah disiapkan meskipun Mayapada tahu bahwa anak saya Jessica sebenarnya tidak punya wewenang untuk bertindak atas nama 5 PT lainnya karena Jessica hanya menjadi pengurus di salah satu PT yaitu PT Sioengs Group,” ungkapnya.

Ia menerangkan bahwa surat pernyataan yang ditandatangani Jessica ini di luar dugaan kemudian digunakan oleh PT Bank Mayapada Internasional Tbk untuk menjadi dasar melaporkan Jessica ke polisi. Karena merasa tertekan dengan ancaman yang diberikan oleh Tahir, maka pada tanggal 17 Januari 2023, Ted mencari pengacara untuk berkonsultasi. Dari pengacara dirinya disarankan untuk berlibur dulu di luar negeri menjelang perayaan Imlek dan untuk mencari ketenangan sekaligus melakukan check up karena dirinya mengalami masalah jantung.

“Saya tidak ada niat untuk melarikan diri dan mengelak untuk bertanggung jawab dari kewajiban saya. Yang terjadi setelah itu adalah pada saat kami keluar negeri untuk berobat tiba-tiba diterbitkan Red Notice dan pasport kami dicabut. Kami secara sepihak ditetapkan DPO tanpa pernah kami diperiksa oleh aparat penegak hukum. Jadi kami tidak punya niat melarikan diri tapi dituduhkan seperti itu,” kesalnya.

Yang sebenarnya terjadi adalah, ujarnya, dengan peralat hukum Ted dipaksa untuk tetap tinggal di luar negeri dengan cara diterbitkan Red Notice dan pasport dicabut. Selama Ted dan keluarga di luar negeri melalui Red Notice dan pasport dicabut, Ted diajukan PKPU ke Pengadilan Niaga dan kemudian dinyatakan pailit. Namun Ted tidak pernah dikirimi surat untuk hadir sidang PKPU dan tidak pernah diberi kesempatan untuk mengajukan proposal penyelesaian hutang dan kewajiban Ted kepada PT Bank Mayapada.

“Semua aset perusahaan saya dan asset saya pribadi secara sepihak diletakkan dalam buedel pailit dan dijual kepada pihak ketiga. Setelah semua asset perusahaan dan asset pribadi saya dijual, lalu saya disuruh pulang ke Indonesia dan ditangkap serat ditahan hingga kemudian saya dihadapkan ke meja hijau seperti sekarang ini. Prosesnya begitu cepat dan mengkilat. Seperti ada kekuatan besar yang menggerakkan hukum kita,” jelasnya.

Ted Bantah Tuduhan Lakukan Tindak Pidana

Masih dalam Nota Keberatan Ted, ia membantah semua tuduhan telah melakukan tindak pidana dengan menguntungkan diri sendiri dengan mencatut nama orang dengan menipu bersama kebohongan untuk menghapus utang tertanggal 5 Agustus 2014 mengajukan pinjaman fasilitas kredit sebesar Rp 70 miliar di Bank Mayapada. Uang sebanyak itu untuk membeli Vila Taman Buah Puncak Cianjur, Jawa Barat sebanyak 135 unit.

“Jelas ini karangan belaka. Apa yang tertulis dalam surat dakeaan ini adalah hasil rekayasa. Faktanya, sebagaimana telah saya uraikan, saya tak pernah mengajukan pinjaman kredit di Bank Mayapada untuk keperluan beli vila. Dakwaan itu adalah rekayasa yang sengaja dikonstruksikan untuk memenjarakan saya dan putri saya Jesica,” Jelas Ted.

Cerita bohong dari pihak Bank Mayapada tak hanya itu, Ted membeberkan bahwa tertanggal 26 Januari 2008 pihak Dato Tahir melakukan cerita karangan dengan memberikan jaminan tambahan berupa sebidang tanah di jalan Prof Dr Latumenten seluas 30.323 M2 atas nama PT Industri Pabrik Email Kosmo.

“Ini juga adalah ceritera bohong besar karena faktanya biaya tidak pernah memberikan sertifikat HGB atas lahan itu sebagai tambahan jaminan atas pinjaman saya di Bank Mayapada. Menurut saya, dalam dakwaan ini sengaja dibuat untuk memenjarakan saya dan abai saya untuk mengambilalih kepemilikan dan penguasaan tanah di Latumenten. Memang saya pernah menyerahkan sertifikasi tanah itu tapi bukan untuk sebagai jaminan pinjaman atau utabg, namun untuk dijual,” papar Ted dalam Nota Keberatannya.

Di akhir nota keberatannya, Ted menyampaikan dari hati yang dalam bahwa dirinya tak pernah ada niat melakukan aksi penipuan seperti yang dituduhkan. Bahkan ia siap menghadapi persoalan hukum yang sedang dihadapinya.

“Saya tidak pernah berniat menipu, tidak pernah berniat menggelapkan aset jaminan, tidak pernah melarikan diri, tidak pernah berniat mangkir dari panggilan penegak hukum, tidak pernah mengelak menyelesaikan kewajiban kepada Bank Mayapada. Jumlah total kewajiban saya kepada Bank Mayapada jauh lebih kecil dari aset yang miliki dan saya jadikan sebagai jaminan fasilitas kredit di Bank Mayapada. Pinjaman yang saya dapatkan dari Bank Mayapada, adalah atas dorongan Saudara Dato Tahir sebagai pengendali dan Pemilik Bank Mayapada dan sebagian dari pinjaman tersebut untuk keperluan Dato Tahir,” bebernya.

Atas kasus yang menimpanya, Ted serahkan semua pada Tuhan. Tugasnya, sambung Ted, menyampaikan kebenaran selanjutnya, ia serahkan pada Majelis Hakim Yang Mulia sebagai wakil Tuhan di bumi untuk menegakkan keadilan.

“Kasus yang saya alami ini adalah perkara pinjam meminjam uang di Bank Mayapada. Lalu dibuat rekayasa ceritera untuk memenjarakan saya. Tidak puas dengan memenjarakan saya, saya pun dipailitkan. Segala aset saya telah diletakan di bawah budel pailit dan dijual untuk menyelesaikan kewajiban saya ke Bank Mayapada. Hukum semoga berdiri tegak, tidak gampang dijadikan alat untuk merampok. Semoga!, ” tutup Ted berharap.

Rincian Nota Keberatan Ted Sioeng

1. Sejak 2014-2019 total pinjaman modal kertas atas nama Ted di Bank Mayapada capai Rp203 miliar. Pinjaman ini tetap On-demand dan telah dicairkan sebanyak 7 kali dengan Rp70 miliar pada September 2014 untuk keperluan membeli apartemen milik Dato Tahir di Singapore.
2. Dengan rincian Rp 25 Miliar (30 November 2018), Rp15 Miliar (29 Maret 2019), Rp 3 Miliar (24 April 2010), Rp 50 Miliar (6 Agustus 2010), Rp 5 Miliar (20 November 2019), Rp 35 Miliar (6 Desember 2019).
3. Dari data di atas, sisa kewajiban Ted ke Bank Mayapada Rp 133 miliar untuk pengembangan usaha bisnis Ted sekaligus untuk pembayaran donasi kemanusiaan atas arahan dan intruksi Dato Tahir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *