Arsul Sani: PPP Ajukan Tambahan Pasal Pidana Rekayasa Kasus dalam RKUHP

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkapkan, dalam rapat lanjutan pembahasan RKUHP antara Pemerintah (Kemenkumham) dengan Komisi III DPR RI (Rabu, 9/11/2022) lalu Fraksi PPP menyampaikan pasal baru terkait tindak pidana rekayasa kasus.

“Pasal ini mengatur jika ada pihak baik dia penegak hukum atau bukan yang merekayasa kasus dengan menciptakan, membuat atau memalsukan alat bukti yang dengan alat bukti itu seolah2 seseorang melakukan tindak pidana maka yang membuat tersebut dengan ancaman pidana,” kata Arsul seperti keterangan tertulisnya diterima

Bacaan Lainnya

“Latar belakang pengajuan ini karena adanya pengaduan ke Komisi III DPR RI bahwa seseorang sebenarnya tidak melakukan atau berbuat kejahatan atau tidak pidana, namun dituduh melakukan kejahatan dengan alat-alat bukti yang difabrikasi atau diciptakan utamanya dengan cara menaruh di tempat kejadian perkara (TKP) atau istilahnya alat buktinya merupakan fabricated evidence. Yang sering terdengar misalnya dalam kasus narkoba,” sambung Arsul.

Menurut Arsul, hingga saat ini tidak ada tindak pidana yang bisa dikenakan kepada penegak hukum seandainya melakukan rekayasa kasus semacam itu, karena tidak ada pasal pidana yang secara spesifik mengaturnya.

Oleh karenanya, menurut Arsul, perlu ditambahkan dalam RKUHP. Ia mencontohkan, dalam pasal RKUHP tersebut perlu memasukan poin penting terkait pemalsuan bukti yang disebutnya palsu.

“Setiap orang yang memalsukan bukti-bukti, atau membuat bukti-bukti palsu yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalam proses peradilan diancam karena pemalsuan bukti dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori V,” terang Arsul.

Mengakhiri keterangannya, Arsul menyampaikan keyakinan jika KUHP ke depan mengatur soal rekayasa alat bukti atau kasus. Maka lanjut Arsul, akan berkontribusi dalam perbaikan penegakan hukum dan mentalitas penegak hukum di Indonesia.

Berikut masukan yang diterima Arsul Sani dari sejumlah elemen masyarakat sipil sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang memalsukan bukti-bukti, atau membuat bukti-bukti palsu yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalam proses peradilan diancam karena pemalsuan bukti dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori V;

(2) Dalam hal perbuatan pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat dalam proses peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun;

(3) Apabila perbuatan sebagaimana ayat (2) dilakukan dengan tujuan agar seseorang yang seharusnya tidak bersalah menjadi dapat dinyatakan bersalah oleh pengadilan atau dengan maksud agar seseorang yang akan diadili dalam proses peradilan pidana mendapatkan hukuman yang lebih berat dari yang seharusnya diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *