Anggota DPR RI, Hj. Wardatul Asriah Hadir, Sembako Dibagikan — Publik Bingung: Negara atau Personal?

BEKASI — Di ujung Ramadhan yang kian menipis menuju Idul Fitri, sebuah peristiwa sosial berlangsung di Tambun Selatan: pembagian sembako di rumah salah seorang warga Desa Tridayasakti, Tambun Selatan pada hari ini, Selasa (17/3/2026) yang menghadirkan dua wajah sekaligus (empati yang nyata dan tanda tanya yang tak bisa diabaikan). Di tengah kerumunan warga yang berharap, nama Wardatul Asriah mencuat sebagai figur yang hadir di lokasi. Namun, sebagaimana prinsip dasar jurnalisme, kehadiran bukanlah kesimpulan, melainkan pintu awal bagi verifikasi.

Fakta yang tak terbantahkan: periode ini masih berada dalam masa reses DPR RI. Secara konstitusional, itu sah. Namun fakta lain yang tak kalah penting: hingga laporan ini ditulis, tidak ditemukan publikasi resmi yang secara terang menyebut kegiatan reses spesifik di Tambun Selatan pada hari ini. Di sinilah celah mulai terbuka antara legitimasi formal dan praktik lapangan yang bergerak tanpa jejak dokumentasi publik yang memadai.

Dalam narasi yang berkembang, kegiatan tersebut dikaitkan dengan distribusi sembako yang secara substansi merupakan bagian dari program kemaslahatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Secara hukum, BPKH memang memiliki mandat menyalurkan nilai manfaat dana haji kepada masyarakat melalui skema sosial. Namun, ketika program negara bersentuhan langsung dengan figur politik di ruang publik, pertanyaan yang tak bisa dihindari adalah: di mana batas antara representasi dan apropriasi?

Pernyataan dari Anggota DPR RI Komisi VIII, Dra. Hj. Wardatul Asriah, M.B.A., dalam sambutannya mempertegas skala kegiatan: “Hari ini dibagikan 1.000 bungkus sembako, namun khusus di sini, gabungan tiga desa yakni Desa Tambun, Desa Tridaya Sakti, dan Desa Sumberjaya, dibagikan sebanyak 500 paket.” Angka-angka itu konkret. Tetapi dalam kerja jurnalistik, angka tidak pernah berdiri sendiri namun ia harus diuji konteksnya: sumbernya dari mana, mekanismenya bagaimana, dan atas nama siapa bantuan itu disalurkan.

Di lapisan bawah, persepsi publik bergerak lebih cepat dari klarifikasi. Apriani, warga Desa Sumberjaya, menyampaikan tanpa ragu, “Hari ini warga dibagi sembako oleh anggota DPR, warga senang… senang banget, dalam kondisi kesulitan uang seperti sekarang ini, tapi mendekati Lebaran dibagi sembako sama anggota DPR.” Kalimat sederhana itu justru menjadi titik paling krusial: publik menangkap siapa yang memberi, bukan siapa yang memiliki program. Di sinilah potensi distorsi mulai terbentuk, bukan karena niat, tetapi karena framing yang tidak dijaga.

Sementara itu, dari sisi teknis, Fajri selaku pembawa acara mengungkapkan keterbatasan informasi, “Saya hanya ditugaskan untuk memanggil amil saja… untuk hal lainnya saya tidak mengetahui secara rinci.” Pernyataan ini membuka satu fakta lain: bahwa distribusi dilakukan melalui perantara (amil/mitra), yang memang lazim dalam program lembaga seperti BPKH. Namun, minimnya transparansi teknis justru memperlebar ruang tafsir publik.

Dalam perspektif hukum dan etika, situasi ini berdiri di garis tipis. Undang-undang dan prinsip tata kelola yang baik tidak melarang kehadiran anggota DPR dalam kegiatan sosial, termasuk yang bersumber dari program negara. Namun ada batas tegas: tidak boleh ada klaim personal, tidak boleh ada pengaburan sumber bantuan, dan tidak boleh ada eksploitasi momentum untuk kepentingan politik, terlebih dalam atmosfer sosial yang sensitif seperti menjelang hari raya.

Di titik inilah jurnalisme harus bersikap: tidak tergesa memvonis, tetapi juga tidak membiarkan kabur. Fakta harus dipisahkan dari persepsi, program negara harus dibedakan dari figur yang hadir. Sebab ketika batas itu runtuh, yang hilang bukan sekadar kejelasan informasi, tetapi juga kepercayaan publik, sesuatu yang jauh lebih mahal daripada ribuan paket sembako.

Ramadhan, pada akhirnya, bukan hanya tentang berbagi, tetapi tentang kejujuran dalam berbagi. Negara memiliki mekanisme. Wakil rakyat memiliki peran. Dan publik berhak mengetahui keduanya secara terang. Jika tidak, maka yang tersisa hanyalah riuh tepuk tangan sesaat tanpa kepastian siapa sebenarnya yang memberi, dan atas nama siapa bantuan itu disalurkan.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *