Andai Dana Transaksi Mencurigakan Rp 349 triliun untuk Sektor Strategis Pangan

JAKARTA – Polemik transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menjadi perbincangan publik. Terlepas dari pro kontra apakah dana tersebut pencucian uang atau korupsi, Anggota Komisi IV DPR Hermanto menghendaki agar dana tersebut segera diselesaikan secara tuntas dan dialihkan ke dalam sistem APBN mengingat dana tersebut sangat besar.

“Dana Rp 349 triliun itu lebih dari sepuluh kali lipat dari total anggaran tiga kementerian yang mengurusi pangan”, ujar Hermanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Tiga kementerian yang mengurusi pangan adalah: Kementerian Pertanian (Kementan) anggarannya 14,45 triliun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 6,29 triliun dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 6,91 triliun. “Total anggaran ketiga kementerian tersebut hanya 27,65 triliun”, ucap Hermanto.

Sektor pangan, lanjut Hermanto, merupakan sektor strategis menyangkut hidup matinya bangsa. Namun proses penambahan anggaran untuk pangan sangat sulit. “Bila dana Rp 349 triliun tersebut dialokasikan ke sektor pangan, tentu dapat segera mewujudkan kedaulatan pangan dan mensejahterakan petani”, papar legislator dari Fraksi PKS DPR RI ini.

Menurut Hermanto, bila dana Rp 349 triliun tersebut sebagian dialokasikan untuk sektor pangan maka banyak hal yang dapat diatasi diantaranya: kelangkaan pupuk, infrastruktur pertanian, penyediaan bibit dan benih yang berkualitas serta alat dan mesin pertanian. “Juga dapat memperbaiki mekanisme harga pangan di pasar”, ucapnya.

Heboh transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan berawal dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD. Dana tidak wajar tersebut mengundang perhatian masyarakat dengan beragam opini. Publik menghendaki transparansi status dana tersebut apakah katagori tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau korupsi.

Hermanto minta Presiden Jokowi secara serius mendorong penyelesaian dana tak wajar tersebut dengan prinsip keadilan alokasi anggaran kepada sektor strategis pangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan.

Pos terkait