Enrekang – Sudah berulang kali petani yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati dan DPRD Enrekang. Hal itu terlihat ratusan massa AMPU kembali menduduki kantor DPRD Kabupaten Enrekang, Senin 25 Agustus 2025.
Kedatangan ratusan AMPU menagih janji kelembaban DPRD Kabupaten Enrekang, atas tindak lanjut surat penghentian aktivitas oleh pihak PTPN XIV
“Namun hingga saat ini belum ada titik terang penyelesaian konflik antara petani dan PTPN I (Ex PTPN XIV). DPRD hanya mengeluarkan sebatas surat untuk penghentian aktivitas PTPN namun belum ada tindak lanjut untuk penyelesaian konflik,” kata kordinator AMPU, Rahmawati Karim.
Rahmawati Karim menambahkan janji Bupati Enrekang, H.M. Yusuf Ritangnga saat kampanye di Pilkada lalu menegaskan pemanfaatan lahan tersebut untuk menjadi lahan hidup masyarakat.
“Begitu pula dengan Bupati yang sebelumnya telah berjanji saat kampanye untuk membersamai petani dalam mempertahankan ruang hidupnya. Bahkan dalam kegiatan audiensi Rabu 18 Juni 2025, Bupati dan Wakil Bupati juga berjanji akan melakukan beberapa langkah untuk dapat menyelesaikan konflik ini. Namun faktanya, hingga hari ini belum ada langkah konkrit yang dapat menghentikan aktivitas ilegal PTPN di Kecamatan Maiwa dan Cendana,” ungkap, Rahmawati Karim.
Saat ini, tidak hanya lahan pertanian masyarakat yang rusak dan dirampas oleh PTPN XIV. Tetapi hewan ternak masyarakat yang mati diracun.
“Apalagi petani korban penggusuran sejak 2016-2022 saat ini kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Pasalnya, PTPN XIV tidak hanya menggusur lahan garapan hingga halaman rumah, tapi juga tak terhitung jumlah ternak yang mati tidak wajar di perkebunan sawit. Bahkan PTPN telah merusak sungai yang merupakan sumber kehidupan petani,” ungkap, Rahmawati Karim.
Rahmawati Karim berharap pihak Pemerintah Kabupaten Enrekang bersama DPRD mengambil langkah tegas untuk mempertahankan hajat hidup masyarakat.
Padahal sudah seharusnya Bupati dan DPRD menghentikan aktivitas PTPN I di lahan Eks HGU Bina Mulya Ternak (BMT) karena HGU telah berakhir pada tahun 2003. Apalagi petani pemilik lahan sebelum kehadiran PTPN di Enrekang kembali memanfaatkan lahan garapan sebagai sumber ekonominya untuk kebutuhan sehari-hari turun-temurun.
Oleh karena itu AMPU mendesak kepada Ketua dan anggota DPRD serta Bupati Enrekang:
1. Untuk menyelesaikan konflik agraria dengan PTPN;
2. Untuk menghentikan proses pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) sekalipun Bupati Enrekang sebelumnya telah menyetujui berdasarkan rekomendasi Nomor: 424/2867/SETDA/2020 tertanggal 15 September 2020;
3. Agar konflik agraria dengan PTPN dijadikan objek reforma agraria;
4. Agar mendesak Kapolres Enrekang untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap petani yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya.