JAKARTA – Aliansi Tarik Mandat menolak Pejabat Bupati Buru atas nama Syarif Hidayat yang telah ditetapkan Mendagri.
Mengacu pada pasal 9 ayat 4 Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) nomor 4 tahun 2023 tentang pejabat Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa usulan pejabat Bupati melalui DPRD dapat mengusulkan tiga orang calon pejabat Bupati yang memenuhi syarat yang diatur Menteri Dalam Negeri.
“Menariknya nama-nama yang diusulkan DPRD Buru Syarif Hidayat tak masuk dalam nama-nama yang diusulkan DPRD Kabupaten Buru. Namun kemudian Mendagri Menetapkannya Sebagai PJ. Bupati Buru ganti Djalaludin Salampesi,” kata Arnold selaku Koordinator Aliansi Tarik Mandat dalam keterangan persnya, Jumat (24/5/24).
Dengan demikian Arnold akan segera melakukan konsolidasi akbar dan mengajak kepada seluruh elemen mahasiswa dan pemuda untuk menggelar aksi.
“Menuntut Mendagri agar meninjau kembali SK PJ. Bupati Buru dan menbatalkan Pelantikan Pj. Bupati Buru yang baru,” tandasnya.