Aktivis Ini Curiga Ada Dugaan Kecurangan Perhitungan Suara di Kecamatan Namlea

JAKARTA – Dugaan adanya kecurangan perhitungan suara di beberapa TPS yang dilakukan oleh beberapa oknum PPS maupun PPK dalam pelaksanaan Pemilu kali ini di Kecamatan Namlea Kab. Buru, dengan menghilangkan suara beberapa Parpol dan Caleg. Disinyalir dengan adanya isu-isu yg beredar di tengah masyarakat terkait hasil Pileg di Kab. Buru Dapil I, sementara proses perhitungan dan rapat pleno rekapitulai di tingkat PPK masih berjalan dan belum ada keputusan resmi anggota DPRD Kab. Buru. Hal ini berarti bahwa patut diduga para penyelenggara telah masuk angin dan tidak netral.

“Kami menduga ada tindakan kesengajaan yang dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara pemilu untuk menghilangkan suara Parpol atau Caleg tertentu demi kandidat parpol atau caleg lainnya. Hal ini juga terlihat pada pelaksanaan proses pleno rekapitulsi tingkat kecamatan banyak terjadi kejanggalan diantaranya suara-suara yang di kantongi para caleg berdasarkan draft C1 tidak sesuai dengan hasil perhitungan rekapitulasi pada rapat pleno oleh PPK kecamatan. Maka hal ini telah melanggar aturan dan masuk sebagai katagori pelanggaran pemilu sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Jundil Waemesa selaku Mahasiswa asal Buru yang juga salah satu aktifis HMI Jakarta Raya dalam keterangan persnya, Jumat (23/2/24).

Sekali lagi, tegasnya, pihaknya menyatakan bahwa dengan masalah yang terjadi seperti ini, maka PPK dan PPS harus bertanggung jawab dan akan dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ini juga, sambungnya, merupakan perbuatan melanggar hukum dan tidak bisa dibiarkan.

Bendahara Umum HMI Cab. Jakarta Raya ini pun meminta kepada Ketua KPUD Kab. Buru agar segera mengambil langkah terkait masalah dimaksud, yang dilakukan oleh oknum-oknum PPK maupun PPS di Kec. Namlea Kab. Buru. Persoalan ini, lanjutnya, pada prinsipnya tidak boleh dibiarkan begitu saja karena ini pelanggaran Pemilu.

“Ketua KPU dan Bawaslu Kab. Buru segera mengambil langkah cepat dalam penyelesaian terkait masalah ini. Dan apabila hal ini tidak direspon oleh saudara-saudara, maka dapat kami menduga bahwa jangan-jangan KPU dan PPS pun terlibat dan mengetahui terkait hasil Pileg,” tandasnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran Pemilu, antara lain Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Administrasi dan Tindak Pidana Pemilu.

“Maka dari itu kami meminta kepada KPU dan Bawaslu harus segera mengambil langkah-langkah yang bijak dalam masalah ini,” imbuhnya.

Jundil juga mengungkapkan bahwa PPK dan PPS seharusnya independen dan bukan berpihak kepada Parpol atau Caleg tertentu dan juga harus tetap dalam koridor aturan  dan menjaga marwahnya sebagi penyelenggara pemilu sesuai Undang-undang yang berlaku.

“Ini merupakan kejahatan yang tidak bisa dibiarkan, olehnya itu masalah ini akan dilaporkan kepada pihak yg berwajib sesuai dengan fakta yang terjadi,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *