Ahli Hukum Menilai Pelaksanaan Mukab Oktober 2022 Kadin Kabupaten Tangerang Tidak Bisa Diintervensi

Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid (Istimewa)

TANGERANG – Panitia Penyelenggara Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII Tangerang tahun 2022 dalam hal ini Kareteker Kadin, dan Kadin Provinsi Banten digugat ke pengadilan negeri (PN) Tangerang dengan perkara No. 1350/Pdt.G/2022/PN.Tng.

Adapun gugatan yang dilayangkan oleh pengurus Kadin Kabupaten Tangerang saat itu, adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kadin Banten dan para panitia Mukab VII, 24 Desember 2022.

Bacaan Lainnya

Padahal pelaksanaan Musyawarah telah terlaksana pada 26 Oktober 2022 lalu di Hotel Aryaduta Lippo Karawaci, Tangerang, Banten. Sehingga diduga, Mukab Desember 2022 melakukan Mukab tandingan yang mana menetapkan Zulkarnain sebagai ketua Kadin Kabupaten Tangerang periode 2022-2027.

Pihak penggugat dalam hal ini adalah Arbani dan Munadi. Sedangkan pihak tergugat adalah Kadin Provinsi Banten, Karteeker, panitia penyelenggara, Guntur serta Kadin Indonesia.

Kadin Provinsi Banten menyatakan bahwa Mukab VII (26 Oktober 2022) tersebut dinyatakan tidak pernah ada dan itu dituangkan dalam SK karateker yang kini digugat.

Pada sidang yang dilaksanakan di PN Tangerang, Kamis (14/12/2023) pihak Penggugat menghadirkan ahli hukum tata negara, Fahri Bachmid. Dimana pria, yang merupakan dosen Universitas Muslim Indonesia Makassar tersebut menegaskan pelaksanaan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang pada 26 Oktober 2022 legal konstitusional.

Hal tersebut kata Fahri, berdasarkan pedoman organisasi Kadin yang saat ini berlaku adalah AD/ART yang berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2022 tanggal 22 September 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kadin.

“Bahwa Penggugat I menyelenggarakan Mukab telah sejalan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku berdasarkan KEPRES Nomor 18 tahun 2022. Dengan demikian segala produk yang dihasilkan oleh MUKAB 26 Oktober 2022 adalah legal dan mengikat secara hukum,” ucap Fahri Bachmid, di ruang sidang PN Tangerang, Kamis (14/12/2023).

Menurutnya, bahwa secara imperatif berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) AD Kadin, telah diatur pranata bahwa sebelum dilaksanakannya Mukab VII harus dilakukan konsultasi, komunikasi dan koordinasi Kadin Kabupaten Tangerang dengan Kadin Provinsi Banten.

Secara faktual, kata Fahri berdasarkan fakta persidangan, konsultasi demikian telah dilakukan, dengan serangkaian pertemuan dengan Kadin Provinsi Banten

“Dengan demikian maka secara hukum, prinsip kemandirian pelaksanaan musyawarah secara bertingkat ada pada jenjang struktur organisasi itu sendiri dan tidak boleh saling mengintervensi pelaksanaan musyawarah,” tegas Fahri. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.