Achmad Fauzi Diduga Gunakan Fasilitas Sekolah, Maftuh Desak Bawaslu Sumenep Turun Tangan

Sumenep – Aktivis muda asal Pagerungan Kecil, Maftuh, menduga Bupati Non Aktif Achmad Fauzi yang juga calon Bupati Sumenep telah melanggar Peraturan KPU. Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah Achmad Fauzi melakukan pertemuan di masa kampanye dengan menggunakan fasilitas sekolah di Desa Pagerungan Kecil, yang juga dihadiri oleh Kepala Desa Pagerungan Kecil, serta salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sumenep pada Rabu (13/11/24).

“Kami menduga Fauzi selaku calon Bupati gunakan sekolah untuk pertemuan kampanye. Kami minta Bawaslu untuk selediki,” kata Maftuh dalam keterangan persnya, Kamis (14/11/24).

Maftuh mengungkapkan, larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak. Pada Pasal 57 ayat (1) huruf (i), disebutkan bahwa tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak boleh digunakan untuk kampanye.

Selain itu, Maftuh menambahkan bahwa Bupati yang sedang cuti dan menggunakan fasilitas Desa dalam kegiatan kampanyenya diduga bertentangan dengan aturan Pilkada yang melarang penggunaan fasilitas Negara Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada dan Pasal 53 PKPU 13/2024 untuk kepentingan kampanye atau dukungan politik tertentu.

“Kami menduga Fauzi melakukan pertemuan dan poto bersama di depan BUMDES. Jelas bahwa itu fasilitas Negara milik Desa,” ujarnya.

Maftuh juga menerangkan bahwa kehadiran Kepala Desa dalam acara tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk dukungan dari aparat Desa, yang seharusnya bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada.

“Kami menyayangkan Kepala Desa turut memfasilitasi pertemuan dalam masa kampanye tersebut,” ungkapnya.

Diketahui, tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas dalam jabatannya dan menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada dan Pasal 53 PKPU 13/2024.

Dalam kampanye, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya. Baik untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan, dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya. Karena akan menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain sebagaimana diatur dalam pasal 60 PKPU 13/2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *