Diduga 5 Oknum Laki-laki dan 2 Perempuan Pesta Miras di Dinas Pendidikan Sumenep, Samudra Jakarta Tuntut Bupati

Sumenep – Dikabarkan 5 orang laki-laki dan 2 perempuan diduga melakukan pesta minuman keras (miras) di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep. Buntut dari amoral itu, Satuan Rantau Mahasiswa Madura (Samudra) di Jakarta menuntut Bupati Sumenep segera menindaklanjuti kejadian tersebut.

Merujuk pada peraturan perundang-undangan, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 11 ayat (1) dan (2) pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi dan wajib menjamin tersedianya dana bagi penyediaan pendidikan untuk setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun, dan Peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan murah dan berkualitas.

Bacaan Lainnya

“Kami tuntut Bupati segera tindaklanjuti dan usut amoral tersebut,” ujar Koordinator Samudra, Azhari DzulQ dalam keterangannya, Selasa (21/2/23).

Bahkan dalam Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan, “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia. Dan, Pasal 31 Ayat (1) mengamanatkan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

“Bahkan Undang-undang pun tidak memberikan ruang bagi pelaku pesta minuman keras dan oknum di lembaga yang terjadi di Kantor perwakilan cabang dinas pendidikan di Sumenep,” kata mahasiswa Jakarta sekaligus putra daerah Madura Kabupaten Sumenep ini.

Menurut Azhari DzulQ, pesta miras di kantor Dinas Pendidikan merupakan tindakan yang berbading terbalik dengan lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat terhormat. Tempat bekumpulnya orang berpendidikan dan orang-orang berintegritas, sambungnya, kali ini menjadi tempat orang yang berpesta pora minum-minuman keras (miras), bahkan hal ini dinilai menjatuhkan moral Bupati sumenep dan lembaga pendidikan di kabupaten sumenep.

Aliansi yang mengatasnamakan Samudra ini menutut Bupati pecat Kepala Dinas Pendidikan dan oknum yang diduga memberikan ruang, karena dinilai gagal mengangkat Kepala Dinas Pendidikan yang tidak mampu menjaga marwah pendidikan Sumenep.

Sebagai institusi, ungkapnya, yang diberikan tanggungjawab untuk melaksanakan tugas dan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendidikan, seharusnya Dinas Pendidikan selalu berkomitmen kuat untuk melakukan kinerja dengan baik berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) maupun Rencana Strategis (Renstra).

“Kami minta Bupati Sumenep segera respon kasus pesta miras di kantor Dinas Pendidikan Perwakilan Provinsi di Sumenep. Ini menjadi catatan buruk Bupati Sumenep bobbroknya lembaga pendidikan Sumenep,” tegasnya.

Kronologinya, masyarakat memergoki 5 orang laki-laki dan 2 perempuan diduga melakukan pesta miras pada Senin (20/2/23) malam sekitar pukul 23.30 WIB di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *