Jakarta – PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) merupakan perusahaan pertambangan yang berlokasi di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra). Perusahaan yang diduga milik Harita Group itu menuai sorotan dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena keberadaannya di wilayah pesisir.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, eksistensi PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii perlu dipertanyakan.
Sebab menurut dia, kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil jelas tidak di benarkan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (UU PWP3K).
“Berdasarkan aturan yang ada, mestinya tidak boleh ada perusahaan apalagi kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii. Sebab Pulau Wawonii termaksud wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil. Sehingga tentunya keberadaan PT. GKP ini jelas bertentangan dengan UU PWP3K,” ujar Hendro dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/1/23).
Hendro menuturkan, berdasarkan hasil penelusuran melalui salah satu website milik Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba). Pihaknya menemukan ada 2 (dua) Wilayah IUP milik PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) yang berlokasi di Kabupaten Konawe Kepulauan.
“Ternyata PT. GKP ini punya 2 WIUP di Konawe Kepulauan, ada WIUP SK 83 Tahun 2010 dan ada juga WIUP yang di terbitkan pada tahun 2008 dan telah di perbaharui dengan SK 949/DPMPTSP/XII/2019,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hendro menjelaskan, bahwa larangan untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berlaku sejak tahun 2007 atau sejak UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) di sahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu.
“Aturannya jelas, berlaku sejak tahun 2007. Sedangkan penerbitan IUP PT. GKP diterbitkan tahun 2008. Artinya UU PWP3K sudah lebih dulu berlaku,” bebernya.
Hendro menambahkan, bahwa larangan melakukan penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan Pasal 35 UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (“UU PWP3K) memiliki keterikatan dengan ketentuan Pasal 134 ayat (2) UU Minerba.
“Ketentuan Pasal 35 dalam UU PWP3K ini memiliki keterikatan dengan ketentuan Pasal 134 ayat 2 UU Minerba. Sehingga menurut kami, PT. GKP tidak hanya melanggar UU PWP3K tetapi juga melanggar UU Minerba,” ungkap pengurus DPP KNPI ini.
Oleh sebab itu, pihaknya kembali menegaskan, akan mengawal persoalan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) sampai tuntas.
“Persoalan ini sudah menjadi atensi kami, dan kami akan kawal sampai tuntas,” pungkasnya.