JAKARTA – Dede (22) warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil diringkus oleh petugas aparat kepolisian karena telah memperkosa dan menyebarkan foto bugil sang pacar ke media sosial (Medsos).
Dede mengaku, dirinya menyebar foto pacarnya lantaran kesal karena ajakan pelaku untuk berhubungan badan kembali tidak dituruti oleh pacarnya yang berinisial IY (22). Maka Dede nekat menyebarkan foto syur kekasihnya itu.
“Pelaku pemerkosaan yang juga menyebarkan foto bugil pacarnya itu telah berhasil kita tangkap di Gunung Megang” kata Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Tony Saputra pada Senin (26/12/2022).
AKP Tony menjelaskan pada wartawan, pelaku mulai melakukan pemerkosaan terhadap kekasihnya itu sudah dilakukannya sejak 2019 lalu, pelaku melancarkan aksinya tersebut di semak-semak Desa Tanjung Terang, Gunung Megang, Muara Enim.
Selain memperkosa pelaku juga memfoto tubuh bugil korban yang pada saat itu korban masih berusia 17 tahun.
“Sampai dengan tanggal 26 November 2022, pelaku masih meminta kepada pacarnya untuk berhubungan badan, pelaku mengancam apabila tidak dilayani maka foto-foto syur korban akan disebar ke media sosial,” tambah Tony.
Korban yang saat itu menolak ajakan untuk berhubungan intim membuat pelaku marah dan berbuat nekat sehingga mengunggah foto bugil korban ke media sosial pada tanggal 27 November 2022, foto itu bahkan sampai di lihat oleh keluarga korban.
“Melihat unggahan foto yang tidak bagus tersebut pihak keluarga langsung menanyakan perihal tersebut kepada korban, lantas korban langsung menceritakan semuanya dan atas kejadian itu pihak keluarga langsung melaporkan tersangka ke Polres Muara Enim,” jelasnya.
Dari informasi itu, Satreskrim Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan agar pelaku ditangkap. Hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.
Atas data yang dimiliki polisi, bersama tim langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku dan tanpa perlawanan yang berarti. Dan untuk saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tindak perbuatannya.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti sehelai baju, sehelai rok panjang, sehelai kaus dalam, sehelai celana pendek, bra, celana dalam dan sepasang sandal.
“Tersangka sudah kita tahan dan dijerat pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHPidana Juncto pasal 64 KUHPidana,” pungkas Tony.