Gunakan Material Tambang Batuan Ilegal di Desa Waetele, Polsek Waeapo Diminta Tangkap dan Adili Pelaku Kegiatan Ilegal

BURU – Proyek Pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Waetele, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru diduga melanggar hukum dan dapat dipidana. Pasalnya proyek tersebut menggunakan material Sirtu dari Lokasi Tambang Batuan Ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Waetele.

“Selain menggunakan material ilegal diduga pembangunan tersebut tidak memasang papan informasi proyek dilokasi kegiatan. Kita ketahui bersama penggunaan tambang batuan ilegal dapat dipidana sebagaimana Undang-undang lingkungan hidup dan Undang-undang Minerba. Kami minta untuk tangkap dan adili pelakunya,” kata Ketua Umum Serikat Penambang Rakyat Indonesia (SPRIN), Irwan Abdul Hamid, Jumat (11/11/22).

Bacaan Lainnya

Sarjana Hukum dari salah satu kampus swasta di Jakarta ini menerangkan bahwa Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memikiki izin lingkungan itu tercantum pada Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009.

Kemudian, kegiatan tambang batuan wajib mengantongi Surat Izin Usaha Pertambangan dan sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ada sangsi denda dan pidana disanah, pasal 158 Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 161, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, dan yang terbaru diubah menjadi UU No 3 Tahun 2020. “Sehingga segala aktifitas proyek yang menggunakan bmaterial tambang batuan ilegal harus mendapat perhatian serius baik oleh Pemerintah Daerah maupun Pihak Penegak hukum baik Polsek Waeapo Maupun Polres Pulau Buru,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *