Tilang Manual Dihapus! Tilang Elektronik Diyakini Hilangkan Praktek Pungli ‘Denda Damai’

JAKARTA – Komisi III DPR RI mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini menginstruksikan pada seluruh jajarannya khususnya yang bertugas di Polantas agar menilang dengan cara elektronik dan tidak lagi menggunakan cara manual.

Kapolri Sigit mengganti sistem tilang manual dengan tilang elektronik disingkat ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Sistem ETLE ini diyakini bisa bekerja maksimal untuk memudahkan para petugas bekerja yang dibekali kamera dipasang di badan jalan raya.

Bacaan Lainnya

Atas intruksi itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani sangat mendukung langkah Kapolri Sigit tersebut. Bagi Arsul, larangan tilang elektronik merupakan bentuk reformasi kultural di tubuh Polri.

Selain itu, Wakil Ketua MPR RI ini menegaskan dengan berlakunya tilang elektronik bakal menghilangkan praktik korupsi di institusi Polri. Tilang elektronik, lanjutnya, juga bakal menumbuhsuburkan praktik pungli yang merusak mental dan moral bangsa Indonesia.

“Kita mendukung dihentikannya tilang manual 0leh Pak Kapolri bagi Polantas. Ini adalah menjadi salah satu bentuk reformasi kultural di tubuh Polri,” kata Arsul seperti keterangan diterima wartawan, Selasa (1/11/2022).

“Selama ini, tilang ini tak semata soal praktek ‘pungli’ yang kita kenal dengan ‘denda damai’. Tapi yang terjadi kemudian, ada kesalahan dan pelanggar lalu lintas yang jelas-jelas merusak mental dan moral masyarakat Indonesia. Jika Polantas masih berlakukan tilang manual maka terjadi adalah persepsi pada lembaga Polri masih koruptif sangat sulit dihilangkan,” sambung Arsul.

Dengan diberlakunya tilang elektronik, Arsul meminta pada aparat fokus pada proses penindakan pengendara yang terbukti melanggar aturan. Bagi Arsul, tilang elektronik lebih adil bila dibandingkan tilang manual.

“Saya rasa tilang elektronil lebih fair daripada tilang manual. Karena pada tilang elektronik yang dipasang di kamera lalu lintas Electronic Traffic Law Enforcement, maka pada proses penindakan pelanggaran lalin itu tidak bisa dimainkan oleh Polantas soal pelanggar yang dikenakannya,” papar Arsul.

Pada kesempatan itu, Arsul juga berharap Kapolri membenahi proses kebijakan mengurus SIM atau Surat Izin Mengemudi. Ia mengungkapkan, proses pungli masih terjadi pada proses membuatan SIM pada biro jasa sekolah pengemudi.

“Kita juga berharap pada Pak Kapolri tak terhenti pada penerapan tilang elektroni dari tilang manual seperti membenahi soal pembuatan SIM. Tdak bisa dipungkiri, pungli selama ini tetap berlangsung termasuk via jasa sekolah pengemudi. Pada persoalan ini masih banyak keluhan yang diterima oleh Komisi III DPR RI. Sehingga Pak Kapolri perlu menyelesaikan persoalan ini dengan mengundang para ahli,” ungkap Arsul.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *