Kemendagri Surati Bupati Yahukimo Segera Salurkan Dana Desa

JAKARTA – Beredar surat Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa dengan Nomor 141/3509/BPD terkait dengan Surat Ketua Asosiasi Kepala Kampung Se-Kabupaten Yahukimo Nomor 03/ADEKAYA/VI/2021 tanggal 13 Juni 2021, perihal pengaduan tentang keterlambatan pembayaran honor dan dana kampung di Kabupaten Yahukimo.

“Pengaduan terkait Bupati Yahukimo tidak mengakui SK 147 tahun 2021 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung Periode 2021-2027 yang dilantik oleh Mantan Bupati Yahukimo Periode 2016-2021 dan Bupati Yahukimo menyatakan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Ulang dengan tujuan politis sehingga bedampak terhadap terhambatnya
penyelenggaraan pemerintahan desa karena penyaluran dana desa dan penghasilan perangkat desa tidak diproses,” bunyi surat Kemendagri, Jakarta (3/8/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 114
menyatakan bahwa salah satu pembinaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh Pemerintah Provinsi adalah melakukan pembinaan Kabupaten/Kota dalam rangka pemberian alokasi dana Desa serta melakukan pembinaan upaya percepatan pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis.

Kemudian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 38 ayat (1) berbunyi “Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Wali Kota atau
pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Penerbitan Keputusan Bupati/Wali Kota”. Selanjutnya Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 4
ayat (2) berbunyi “Pelantikan Calon Kepala Desa terpilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk”.

Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 2 pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014
tentang Dana yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara menjelaskan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya pada Pasal 19 ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Ditambah lagi dalam Pasal 96 ayat (1) dan (2) pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa daerah Kabupaten/Kota
mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah
Kabupaten/Kota ADD setiap tahun anggaran yang dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.

Dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
a. Paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran
belanja Desa untuk mendanai:
1) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja
operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
2) Pelaksanaan pembangunan Desa;
3) Pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
4) Pemberdayaan masyarakat Desa.
b. Paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran
belanja Desa untuk mendanai
1) Penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa,
dan perangkat Desa lainnya; dan
2) Tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

“Dengan dibatasinya penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas
penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur pada angka 4 di atas,
penggunaan anggaran yang bersumber dari ADD untuk pemenuhan
kebutuhan sebagaimana angka 5 sangat diperlukan,” sambungnya.

Serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 menyatakan bahwa larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di antaranya adalah:
a. Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan
meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan kepada Saudara Gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan
Desa di Kabupaten Yahukimo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Surat atas nama Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor 412.61/3383/BPD tanggal 23 Juli 2021 Hal Optimaliasasi dan Percepatan Pelaksanaan BLT Dana Desa; dan Penanganan COVID-19 di Desa serta melaporkan hasilnya kepada Kementerian Dalam Negeri u.p. Ditjen Bina Pemerintahan Desa dengan tembusan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah,” imbuhnya.

Selanjutnya, Bupati juga diminta untuk menindaklanjuti permasalahan dimaksud antara lain:
a. Melakukan proses penyaluran dana desa dan alokasi dana desa dalam rangka terselenggaranya pemerintahan kampung, pembangunan kampung, pembinaan serta pemberdayaan kampung di Kabupaten Yahukimo dengan pengawasan yang baik.
b. Memperkuat koordinasi dengan unsur forkopimda untuk tetap menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah Saudara.
c. Menyampaikan laporan terkait klarifikasi dan langkah tindak lanjut Saudara kepada Gubernur Papua dengan tembusan Kementerian Dalam Negeri u.p. Ditjen Bina Pemerintahan Desa.

Ditambah lagi temuan lintasparlemen.com di OMSPAN Kemenkeu terkait penyerapan dana Desa 2021 Kabupaten Yahukimo per 12 September 2021 tertulis PAGU Rp 409.146.088.000, namun baru tersalurkan Rp 144.173.120.960. (Jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *