“Lindungi Tanah Leluhur, Jangan Biarkan Akar Budaya Tercerabut”
JAKARTA | MEDIA BELARAKYAT — Peringatan Hari Kebudayaan Nasional, 17 Oktober 2026, tidak boleh berhenti sebagai seremoni dan kebanggaan simbolis. Sekretaris Jenderal Pro Demokrasi (PRODEM), Mujib Hermani, mengingatkan bahwa melindungi kebudayaan berarti juga melindungi masyarakat adat, hak tradisional, dan wilayah leluhur yang menjadi akar identitas bangsa. Ketika tanah leluhur terancam, bukan hanya ruang hidup yang dipertaruhkan, melainkan juga ingatan sejarah dan warisan antargenerasi.
“Kebudayaan tidak bisa dilepaskan dari bahasa, pengetahuan lokal, sejarah, dan hubungan masyarakat dengan tanah leluhurnya. Semua itu membentuk identitas yang diwariskan dari generasi ke generasi,” kata Mujib.

Dirinya menambahkan, “Persoalan itu tercermin dalam kehidupan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury di Desa Lawin, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Di tengah kepentingan pertambangan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di wilayah Elang Dodo, persoalan wilayah leluhur menjadi bagian penting dari upaya mempertahankan identitas dan keberlanjutan kehidupan adat. Situasi ini menegaskan pentingnya dialog yang adil, penghormatan terhadap hak-hak yang sah, serta penyelesaian berdasarkan hukum,” imbuhnya
Menurut Mujib, “Identitas masyarakat Cek Bocek hidup melalui bahasa Berco, kelembagaan adat, tradisi Rapulung Adat, dan ritual Jango Kubir untuk menghormati leluhur. Berdasarkan data partisipatif masyarakat adat, terdapat sekitar 3.750 makam leluhur di wilayah tersebut. Bagi masyarakat adat, jejak itu bukan sekadar penanda masa lalu, melainkan bagian dari sejarah, ikatan spiritual, dan identitas yang diwariskan lintas generasi,” tuturnya kepada awak media, Sabtu (17/10/2026).

Masih menurut Mujib, “Secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dengan persyaratan konstitusional. Pasal 28I ayat (3) menjamin penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Sementara itu, Pasal 32 UUD 1945 mengamanatkan pemajuan kebudayaan nasional dan penghormatan terhadap bahasa daerah. Ketentuan tersebut diperkuat UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menempatkan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan sebagai strategi pemajuan kebudayaan. Dengan demikian, perlindungan budaya harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap masyarakat yang menjadi penjaganya,” Ungkapnya.
Mujib menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada investasi dan perubahan fisik, tetapi juga harus menjamin penghormatan terhadap hak masyarakat serta keberlanjutan tradisinya.
“Pembangunan tidak boleh hanya diukur dari besarnya investasi atau perubahan fisik suatu wilayah. Kita juga harus melihat apakah hak masyarakat adat dihormati dan apakah mereka masih dapat menjalankan tradisi serta mewariskan kebudayaannya kepada generasi berikutnya,” ujarnya.
Atas dasar itu, Mujib mendesak DPR RI dan pemerintah mempercepat pembahasan serta pengesahan RUU Masyarakat Adat. Regulasi khusus diperlukan untuk memperjelas mekanisme pengakuan, memperkuat perlindungan hak tradisional, memberikan kepastian hukum atas wilayah adat, dan mengurangi tumpang tindih pengaturan. DPR RI sendiri telah menyoroti persoalan ketidakpastian hukum serta pentingnya penyelarasan mekanisme pengakuan masyarakat adat.
“Pengesahan RUU Masyarakat Adat sudah mendesak. Kita tidak bisa terus berbicara tentang pentingnya menjaga kebudayaan, sementara masyarakat adat yang menjaga dan mewariskannya masih berhadapan dengan ketidakpastian hukum atas tanah leluhur mereka. Negara harus memastikan perlindungan terhadap masyarakat adat, hak-hak tradisional, dan wilayah adatnya. Ketika tanah leluhur terancam, kebudayaan dan identitas yang tumbuh di dalamnya juga ikut terancam,” tegasnya.
Mujib menutup pesannya dengan mengingatkan bahwa kebanggaan terhadap kebudayaan Indonesia harus dibuktikan melalui perlindungan nyata, bukan sekadar slogan.

“Jangan sampai kita bangga dengan kekayaan budaya Indonesia, tetapi masyarakat yang menjaga dan mewariskannya justru kesulitan mempertahankan tanah leluhurnya. Sebab, bangsa yang merawat kebudayaannya bukan hanya bangsa yang mengagungkan warisan masa lalu, melainkan bangsa yang memastikan akar sejarahnya tetap hidup untuk generasi mendatang.” Pungkas Mujib Hermani.
(CP/red)






