JAKARTA – BELA RAKYAT – Wacana penambahan kursi DPR RI mencuat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Komisi II DPR RI mengusulkan skema baru berupa daerah pemilihan nasional.
Usulan itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Ia menyebut konsep yang diusung Fraksi Partai Golkar adalah sistem pemilu campuran yang disesuaikan dengan konteks Indonesia.
“Dengan adanya dapil nasional,” ujar Doli di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu, dapil nasional bukan menggantikan dapil yang sudah ada, melainkan menjadi pelengkap. Jika selama ini ada 84 dapil konvensional, maka ke depan akan ada 85 dapil dengan tambahan 1 dapil nasional.
Fungsi dapil nasional, kata Doli, untuk memberi keleluasaan bagi partai politik menentukan kader internal yang dianggap berjasa mengurus organisasi namun belum terpilih di dapil konvensional.
“Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai untuk menentukan siapa-siapa yang memang selama ini mengurus partai,” jelasnya.
Konsekuensinya adalah potensi penambahan kursi DPR. Doli menjelaskan, saat ini kursi DPR periode 2024-2029 berjumlah 580. Dalam pembahasan Panja RUU Pemilu, muncul opsi alokasi kursi dapil nasional sebesar 5 hingga 10 persen dari kursi konvensional.
Jika diambil angka 10 persen, maka akan ada tambahan 58 kursi dari dapil nasional.
“Bagaimana cara ngisi yang 58 ini? Setiap orang yang ikut mencalonkan diri tapi tidak terpilih di dapil konvensional, maka partai punya kewenangan untuk menempatkannya menjadi anggota DPR,” kata Doli.
Ia menegaskan, skema ini masih dalam tahap pembahasan di Panitia Kerja RUU Pemilu. Beberapa fraksi lain disebut memiliki usulan serupa namun dengan pendekatan berbeda.
Misalnya, Partai Demokrat mengusulkan konsep national pool yang berbasis cara penghitungan, sementara ada juga yang mengaitkan dapil nasional dengan mekanisme penghitungan sisa suara.
Doli menilai mekanisme sisa suara atau stembus accord sulit digabungkan dengan sistem yang masih menerapkan parliamentary threshold.
Stembus accord sendiri adalah mekanisme penggabungan sisa suara antar-partai, di mana suara partai yang tidak lolos ambang batas dapat dititipkan kepada partai lain berdasarkan kesepakatan elite.
Pembahasan RUU Pemilu di Komisi II sendiri telah memasuki tahap Panja. Ketua Panja RUU Pemilu yang ditunjuk adalah Bahtra Banong. Pembentukan Panja ini diresmikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (8/10/2026).
Panja akan membahas lebih dalam desain sistem pemilu, termasuk dapil nasional, alokasi kursi, dan mekanisme penentuan calon terpilih.






