BAZNAS Lindungi 100 Ribu Pekerja Rentan dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

TANGERANG SELATAN – BELA RAKYAT – Sebanyak 100 ribu pekerja rentan di seluruh Indonesia kini mendapat perlindungan jaminan sosial. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menyalurkan program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) 2026 bagi pemulung, buruh tani, nelayan, pedagang kecil, guru ngaji, hingga pekerja informal lainnya.

Penyerahan simbolis dilakukan di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (2/10/2026), oleh Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolosari dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Dr. Ir. Saiful Hidayat, M.T.

Bacaan Lainnya

Melalui program ini, para penerima manfaat yang masuk kategori mustahik akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan dua perlindungan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 6 bulan penuh, dibiayai dari dana zakat.
“Zakat tidak boleh hanya habis untuk kebutuhan harian. Harus menjadi instrumen pemberdayaan dan perlindungan,” tegas Sodik Mudjahid.
Menurut Sodik, program JSB 2026 menyasar minimal 10 provinsi prioritas. Komposisinya, 30 persen penerima berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dan 70 persen dari wilayah lain dengan tingkat kerentanan ekonomi tinggi.

Kolaborasi ini mendapat apresiasi dari pemerintah. Deputi Kemenko PM, Dyah Tri Kumolosari, menyebut langkah BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud nyata kehadiran negara bagi pekerja miskin.

“Terima kasih kepada BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan. Program untuk 100 ribu pekerja ini harus dilanjutkan, dari pekerja informal sampai masyarakat di daerah tertinggal,” ujar Dyah.

Senada, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menilai sinergi ini strategis untuk menjangkau pekerja yang selama ini belum terlindungi.

“Jaringan BAZNAS yang dekat dengan masyarakat bertemu dengan sistem perlindungan BPJS. Tujuannya satu, agar pekerja dan keluarganya punya jaring pengaman saat risiko terjadi, sehingga tetap produktif dan berdaya tahan,” kata Saiful.

Penerima manfaat program ini sangat luas, meliputi guru ngaji, dai, imam dan marbot masjid, pendidik pesantren, petani, nelayan, pelaku usaha mikro, buruh harian lepas, penyandang disabilitas produktif, dan sektor informal lainnya yang memenuhi kriteria mustahik.

Selain perlindungan, BAZNAS juga menjalankan edukasi pentingnya jaminan sosial dan memperkuat pendataan pekerja rentan agar akses perlindungan sosial semakin merata.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *