JAKARTA – BELA RAKYAT – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memperkuat legalitas dan tata kelola aset hibah dari muzaki di seluruh tingkatan, dari pusat hingga kabupaten/kota. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat optimal bagi umat.
Penguatan tersebut menjadi fokus utama dalam Kelas Hukum Volume VI Tahun 2026 yang digelar Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS RI secara daring, Senin (28/9/2026).
Kelas hukum dengan tema “Legalitas Aset di Lingkungan BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota” ini dibuka langsung Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., dan menghadirkan narasumber Kepala Subdirektorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN, Hatta Firman Syah, S.ST., M.M. Ratusan pimpinan dan amil BAZNAS dari seluruh Indonesia turut bergabung secara virtual.
Ketua BAZNAS RI, Sodik Mudjahid, menegaskan aset yang dikelola BAZNAS bukan sekadar inventaris, melainkan amanah dan kepercayaan publik yang harus dijaga.
“Aset ini adalah faktor produksi untuk menjalankan program-program BAZNAS. Karena itu harus kita jaga dan pelihara agar seluruh proses manajemen berjalan sesuai program yang telah ditetapkan,” ujar Sodik.
Ia memaparkan, akumulasi aset BAZNAS RI periode 2003-2026 terbagi dalam tiga kategori utama: kendaraan, elektronik dan perlengkapan, serta tanah dan bangunan. Total nilai penerimaan aset dari ketiga kategori tersebut mencapai Rp27.941.124.578.
Sodik mengakui, masih ada tantangan di lapangan seperti dokumen kepemilikan yang belum lengkap dan proses balik nama yang belum tuntas. Karena itu, Kelas Hukum ini menjadi langkah preventif agar jajaran BAZNAS memahami mekanisme hukum yang benar.
“Tujuannya agar terhindar dari potensi sengketa dan gugatan di kemudian hari, serta memastikan setiap aset tanah BAZNAS memiliki kekuatan hukum yang sah sebagai bentuk akuntabilitas publik,” tegasnya.
Sementara itu, Hatta Firman Syah menjelaskan ada tiga lapis pengamanan aset tanah yang wajib dilakukan BAZNAS: pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
“Pengamanan hukum salah satunya melalui sertifikasi. Dengan sertifikat, kita punya kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki atau dikuasai,” jelas Hatta.
Menurutnya, BAZNAS dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui skema Hak Pakai Selama Dipergunakan dan Hak Pengelolaan sesuai peraturan yang berlaku.
Adapun tahapan sertifikasi meliputi empat langkah: inventarisasi dan identifikasi aset, pengukuran dan pemetaan, pemeriksaan oleh Panitia Tanah, hingga penerbitan sertifikat tanah. Hatta juga mendorong BAZNAS di daerah untuk aktif berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat sejak awal proses legalisasi.
Mau saya buatkan versi yang lebih pendek untuk Instagram / versi press release resmi juga?






