Jangan Pinjam Nama Pendidikan Membiayai Program Populis: Pendidikan Harus Tetap Menjadi Prioritas Konstitusional Negara

Oleh: Shilny Fathanal Haqq, Penulis adalah Kepala Sekolah SMP Integral Persada Jeneponto dan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Anggaran pendidikan dalam APBN Tahun 2026 mencapai Rp757,8 triliun, tertinggi sepanjang sejarah. Sepintas, angka tersebut menunjukkan komitmen besar pemerintah terhadap pembangunan sumber daya manusia. Namun, besarnya anggaran tidak selalu mencerminkan besarnya investasi bagi pendidikan. Ketika sekitar Rp335 triliun dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan dihitung sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, muncul pertanyaan mendasar: apakah negara benar-benar sedang memperkuat pendidikan, atau sekadar meminjam nama pendidikan untuk membiayai program lain?

Bacaan Lainnya

Perdebatan ini bukanlah tentang penting atau tidaknya Program Makan Bergizi Gratis. Tidak dapat dipungkiri bahwa pemenuhan gizi peserta didik merupakan bagian penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Anak yang sehat akan lebih siap menerima pembelajaran. Persoalannya bukan pada tujuan program tersebut, melainkan pada cara negara mengklasifikasikan pembiayaannya dalam kerangka anggaran pendidikan.

Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara tegas memerintahkan negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk penyelenggaraan pendidikan. Amanat tersebut tidak sekadar menghendaki terpenuhinya angka persentase secara administratif, tetapi memastikan bahwa anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk menopang fungsi pendidikan. Pandangan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI/2008 yang menegaskan bahwa kewajiban alokasi anggaran pendidikan bersifat mengikat dan tidak boleh direduksi melalui penafsiran yang mengaburkan tujuan konstitusi. Dalam sejumlah putusan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa pemenuhan anggaran pendidikan merupakan kewajiban konstitusional negara yang harus diwujudkan secara nyata, bukan sekadar formalitas angka dalam dokumen APBN.

Memang benar, MBG dapat memberikan manfaat bagi proses belajar. Namun, manfaat terhadap pendidikan tidak serta-merta menjadikan suatu program sebagai belanja pendidikan dalam pengertian konstitusional. Dengan logika yang sama, pembangunan jalan menuju sekolah, penyediaan listrik, layanan kesehatan peserta didik, maupun transportasi sekolah juga mendukung proses belajar, tetapi seluruhnya tetap dibiayai melalui sektor masing-masing. Jika setiap program yang memiliki dampak tidak langsung terhadap pendidikan dimasukkan ke dalam fungsi pendidikan, maka batas antara belanja pendidikan dan belanja sektor lain menjadi kabur. Akibatnya, mandatory spending 20 persen kehilangan makna sebagai instrumen perlindungan anggaran pendidikan.

Dalam perspektif ekonomi publik, mandatory spending dibentuk untuk melindungi sektor-sektor strategis agar tidak mudah tergerus oleh dinamika politik anggaran. Pendidikan ditempatkan sebagai prioritas konstitusional karena manfaatnya bersifat jangka panjang dan menentukan daya saing bangsa. Oleh sebab itu, ruang fiskal pendidikan semestinya difokuskan pada investasi yang secara langsung meningkatkan kualitas pembelajaran, bukan dipenuhi oleh belanja lintas sektor yang memiliki tujuan berbeda meskipun sama-sama penting.

Risiko dari perluasan definisi belanja pendidikan bukan sekadar persoalan administratif. Ketika sebagian besar ruang anggaran pendidikan diisi oleh belanja non-pendidikan, maka kesempatan untuk memperbaiki kualitas guru, meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, merehabilitasi sekolah yang rusak, memperkuat laboratorium dan perpustakaan, memperluas beasiswa, mengembangkan riset, mempercepat transformasi digital pendidikan, serta meningkatkan mutu pendidikan vokasi menjadi semakin terbatas. Padahal seluruh aspek tersebut merupakan fondasi utama peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Fenomena ini juga menunjukkan kecenderungan politik anggaran yang lebih menyukai program dengan manfaat yang cepat terlihat dibanding investasi pendidikan yang hasilnya baru dirasakan dalam jangka panjang. Tidak ada yang keliru dengan program populis selama pembiayaannya dilakukan secara transparan dan tidak menggeser prioritas konstitusional negara. Program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat tetap penting, tetapi semestinya dibiayai melalui pos anggarannya sendiri tanpa mengurangi makna anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud UUD 1945.

Karena itu, pemerintah bersama DPR perlu memperjelas batasan hukum mengenai apa yang dapat dikategorikan sebagai belanja pendidikan dalam kerangka mandatory spending 20 persen APBN. Kejelasan definisi sangat penting agar amanat konstitusi tidak mengalami perluasan tafsir yang berpotensi mengurangi substansi perlindungan terhadap sektor pendidikan. Di saat yang sama, seluruh program strategis, termasuk MBG, harus diawasi secara transparan melalui audit independen dan evaluasi berkala sehingga setiap rupiah anggaran benar-benar menghasilkan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan tidak diukur dari besarnya anggaran ataupun banyaknya program yang diluncurkan. Keberhasilan sesungguhnya diukur dari lahirnya generasi yang cerdas, berkarakter, produktif, inovatif, dan mampu bersaing di tingkat global. Itulah tujuan hakiki pendidikan yang dijamin konstitusi.

Negara tentu boleh memiliki banyak program prioritas. Namun, konstitusi telah menetapkan bahwa pendidikan bukan sekadar salah satunya, melainkan prioritas yang tidak boleh dinegosiasikan. Karena itu, apabila suatu program memang layak dibiayai, biayailah secara jujur melalui pos anggarannya sendiri. Jangan meminjam nama pendidikan untuk membiayai program populis. Sebab, bangsa yang ingin maju tidak boleh membangun popularitas hari ini dengan mengorbankan kualitas generasi masa depannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *