Kepala Dinas Dipanggil, KPK Bongkar Skema Praktik Ijon Proyek Bekasi

JAKARTA — Riak korupsi yang mengguncang Kabupaten Bekasi kian menjelma menjadi gelombang besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan keseriusannya membongkar praktik suap ijon proyek dengan memanggil dua kepala dinas strategis sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang pada, Rabu (28/1/2026). Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Imam Fathurohman dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto Prawiro.

Pemanggilan tersebut menandai babak lanjutan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait suap dan gratifikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, singkat namun sarat makna.

Tak hanya dua kepala dinas, penyidik KPK juga memanggil Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Pranoto. Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (sebuah ruang simbolik tempat janji hukum diuji dan integritas negara dipertaruhkan). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan KUHAP dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara terbuka materi pemeriksaan yang akan digali dari para saksi. Sikap ini mencerminkan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah, sekaligus memberi sinyal bahwa penyidikan tengah menelusuri simpul-simpul kekuasaan yang diduga menjadi jalur masuknya praktik ijon proyek, sebuah modus klasik yang menggadaikan masa depan publik demi keuntungan segelintir elit.

Sehari sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan anggota DPRD Bekasi, Jejen Sayuti, yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Ade Kuswara Kunang dan pengusaha Sarjan. Pemeriksaan ini menguatkan dugaan bahwa praktik korupsi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan membentuk jejaring sistemik yang melibatkan aktor politik dan birokrasi, bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih sebagaimana diamanatkan Pasal 3 UU Tipikor.

Sebelumnya, sejumlah pejabat kunci juga telah dimintai keterangan, antara lain Sekretaris Daerah Bekasi Endin Samsudin, ajudan bupati Muhamad Reza, serta dua anggota DPRD Bekasi—Iin Farihin (13 Januari) dan Nyumarno (12 Januari) yang diduga menerima Rp600 juta dari tersangka Sarjan. Rangkaian pemeriksaan ini menunjukkan pola penelusuran yang sistematis, menembus sekat jabatan dan loyalitas politik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama: Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pengusaha Sarjan. Ketiganya diduga bersekongkol dalam praktik suap ijon proyek, sebuah kejahatan yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati amanat rakyat dan merusak sendi perencanaan pembangunan daerah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa total uang ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar, diserahkan dalam empat tahap melalui para perantara sebagai uang muka jaminan proyek tahun 2026. Angka tersebut bukan sekadar nominal, melainkan potret telanjang bagaimana anggaran publik kerap diperlakukan sebagai komoditas dagang. Kini, publik menanti: akankah hukum benar-benar menjadi panglima, atau kembali kalah oleh kuasa dan uang.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *