JAKARTA – Revisi Undang-Undang Paten melalui UU Nomor 65 Tahun 2024 kembali menjadi sorotan setelah diuji di Mahkamah Konstitusi MK). Di balik narasi resmi tentang perlindungan inovasi dan kepentingan nasional, perubahan norma dalam regulasi tersebut memunculkan perdebatan serius: apakah revisi ini benar-benar untuk kepentingan publik, atau justru membuka ruang kepentingan industri tertentu?
Isu ini mengemuka dalam sidang pengujian materiil Perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025, yang menguji konstitusionalitas Pasal 4 dan Pasal 70 ayat (1) UU Paten terhadap UUD 1945. DPR RI, melalui Anggota Komisi III Sarifuddin Sudding, hadir memberikan keterangan resmi membela kebijakan legislasi tersebut.
Namun, dari penelusuran berbagai dokumen legislasi, risalah rapat, hingga pandangan para pemerhati hukum kekayaan intelektual, revisi UU Paten ini tak bisa dilepaskan dari konteks global: meningkatnya tekanan industri farmasi, perlombaan inovasi bioteknologi, serta kebutuhan negara berkembang untuk menjaga akses obat terjangkau.
Pasal yang Hilang, Makna yang Berubah
Salah satu titik krusial revisi adalah penghapusan Pasal 4 huruf f dalam UU Paten lama. Pasal ini sebelumnya melarang pemberian paten atas “penggunaan baru” dari produk yang telah dikenal. Larangan tersebut selama bertahun-tahun dianggap sebagai benteng untuk mencegah praktik evergreening—strategi memperpanjang monopoli paten dengan inovasi minimal.
Dalam keterangannya di MK, Sarifuddin menyebut penghapusan pasal tersebut sebagai langkah adaptif untuk mendorong riset lanjutan, khususnya di sektor farmasi.
“Yang dilindungi adalah invensi barunya, bukan produknya. Ini untuk memberi ruang riset dan pengembangan,” ujar Sarifuddin.
Namun, investigasi menunjukkan bahwa penghapusan norma ini berpotensi mengubah secara fundamental wajah sistem paten nasional. Sejumlah akademisi hukum kekayaan intelektual menilai, tanpa batasan yang tegas, negara berisiko menghadapi banjir paten dengan nilai kebaruan rendah—yang pada akhirnya bisa menghambat produksi obat generik.
Industri Farmasi dan Bayang-Bayang Monopoli
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen kebutuhan obat nasional masih bergantung pada bahan baku impor. Dalam kondisi tersebut, akses terhadap obat generik menjadi isu strategis, bukan semata ekonomi, tetapi juga hak atas kesehatan.
Sejumlah pegiat akses obat murah menilai revisi UU Paten berpotensi memperpanjang masa eksklusivitas obat-obatan tertentu, meskipun DPR menegaskan mekanisme pemeriksaan substantif tetap ketat.
“Masalahnya bukan di atas kertas, tapi dalam praktik. Pemeriksaan paten kita masih terbatas sumber daya,” ujar seorang peneliti kebijakan farmasi yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Di sinilah kritik menguat: ketika DPR menekankan keselarasan dengan TRIPS Agreement, para pengkritik justru mengingatkan bahwa TRIPS juga memberikan fleksibilitas luas untuk melindungi kepentingan kesehatan publik—fleksibilitas yang dinilai belum sepenuhnya dimaksimalkan.
‘Pihak yang Berkepentingan’: Akses Keadilan atau Celah Baru?
Revisi lain yang disorot adalah perluasan makna “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1), yang memungkinkan lebih banyak pihak mengajukan banding atas putusan paten.
DPR menyebut kebijakan ini sebagai upaya memperluas akses keadilan dan memperkuat pengawasan publik. Namun, hasil penelusuran menunjukkan kekhawatiran lain: celah ini dapat dimanfaatkan aktor bermodal besar untuk melakukan litigasi berulang, melemahkan pelaku usaha kecil dan peneliti independen.
“Banding itu mahal. Kalau tidak diimbangi perlindungan bagi UMKM dan peneliti lokal, ini bisa jadi senjata pihak kuat,” ujar seorang praktisi HKI di Jakarta.
Legislasi Adaptif atau Legislasi Prematur?
DPR RI menegaskan bahwa UU Nomor 65 Tahun 2024 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan respons atas perkembangan teknologi global. Namun, investigasi ini menemukan bahwa kesiapan institusional—mulai dari kualitas pemeriksa paten hingga sinkronisasi dengan kebijakan kesehatan—masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Revisi UU Paten akhirnya memperlihatkan wajah lain dari proses legislasi: tarik-menarik antara inovasi, kepentingan industri, dan hak publik. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini akan menjadi penentu, bukan hanya bagi sistem paten nasional, tetapi juga bagi arah kebijakan negara dalam menempatkan hak atas inovasi dan hak atas kesehatan dalam satu keseimbangan konstitusional.






