MAKASSAR — Penguatan paradigma penegakan hukum administrasi di bidang cukai kembali memperoleh legitimasi akademik yang bernas. Pejabat Bea dan Cukai, Jims Oktovianus, yang saat ini menjabat Kepala Seksi Patroli dan Operasi KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum usai menjalani ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Kamis (22/01/2026).
Sidang terbuka yang dipimpin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. tersebut mengukuhkan Jims lulus dengan predikat sangat memuaskan, setelah mempertahankan disertasi berjudul “Penerapan Asas Ultimum Remedium pada Tindak Pidana Cukai sebagai Upaya Pemulihan Kerugian pada Pendapatan Negara”. Karya ilmiah ini menempatkan hukum pidana cukai sebagai instrumen subsider, sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan tujuan fiskal negara sebagaimana dijiwai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Disertasi tersebut merumuskan tiga simpul gagasan utama: urgensi penerapan asas ultimum remedium dalam sistem penegakan hukum cukai; pola implementasinya dalam penyelesaian perkara; serta desain ideal kebijakan yang memusatkan orientasi penegakan hukum pada pemulihan kerugian keuangan negara, bukan sekadar pemidanaan, selaras dengan asas kemanfaatan dan keadilan dalam hukum administrasi negara.
Dalam perspektif normatif-administratif, Jims menegaskan bahwa sanksi pidana seyogianya bukan menjadi pilihan pertama. Instrumen penegakan hukum administratif melalui penagihan, denda administratif, sanksi administratif, dan penguatan mekanisme kepatuhan harus diprioritaskan sepanjang efektif dan proporsional, sebagaimana semangat asas ultimum remedium dan prinsip good governance.
“Ultimum remedium menempatkan pidana sebagai jalan terakhir, setelah instrumen administratif tidak lagi memadai untuk menjamin kepatuhan dan melindungi penerimaan negara,” tegasnya di hadapan majelis penguji, menautkan teori dengan praktik penegakan hukum yang berkeadilan.
Temuan penelitian menunjukkan nilai strategis penerapan asas tersebut: meningkatkan efisiensi penegakan hukum, mendorong kepatuhan sukarela pelaku usaha, meminimalkan kriminalisasi berlebihan, menjaga iklim investasi, serta memastikan fokus kebijakan tetap pada pemulihan pendapatan negara, sejalan dengan tujuan pengelolaan keuangan negara dalam kerangka kepastian hukum dan kemanfaatan publik.
Dalam praksis, penerapan ultimum remedium pada perkara cukai dipetakan ke dalam dua ranah besar, yakni penyelesaian non-litigasi berbasis kewenangan administratif, serta litigasi pidana sebagai opsi terakhir apabila mekanisme administratif gagal mencapai tujuan hukum dan kepatuhan.
Ketua sidang, Prof. Hamzah Halim, menuturkan bahwa secara akademik promovendus berpeluang meraih predikat cumlaude. Namun, dinamika penugasan dan beban pengabdian di institusi Bea dan Cukai membuat masa studi sedikit melampaui batas ideal. “Ini mencerminkan tantangan riil integrasi antara dunia akademik dan praktik birokrasi negara,” ujarnya.
Promotor disertasi, Prof. Dr. Muhadar, S.H., M.S., menilai karya tersebut relevan bagi pembaruan kebijakan penegakan hukum cukai yang lebih rasional dan berkeadilan. Dengan capaian ini, Jims diharapkan berkontribusi strategis dalam merumuskan kebijakan yang menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan administratif, dan kepentingan fiskal negara, demi tata kelola penegakan hukum cukai yang modern dan berorientasi masa depan. Pungkas Dr. Muhadar.
(Bisot)
Editor: CP/red






