JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya sebagai penjaga nurani republik. Rabu (14/1/2026), lembaga antirasuah tersebut memanggil Sekretaris Camat Cabangbungin, Rohadi, untuk diperiksa sebagai saksi dalam pusaran perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemanggilan ini menandai bab lanjutan dari upaya penegakan hukum yang tak boleh surut oleh kuasa, relasi, maupun jejaring kepentingan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pemeriksaan Rohadi dilakukan dalam rangka pendalaman dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Langkah ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU KPK, yang menegaskan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagai satu tarikan napas penegakan hukum.
Tak berhenti pada satu nama, KPK turut memanggil enam saksi dari unsur swasta, yang keseluruhannya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka adalah Nia Sari Yanti, Adi Purwo (Direktur CV Mancur Berdikari), Mardian (Direktur CV Lor Jaya), Nadih (Direktur CV Singkil Berkah Anugerah), Rudin (Direktur PT Tirta Jaya Mandiri), dan Hafiz Dulloh (Direktur CV Barok Konstruksi). Rangkaian pemeriksaan ini mencerminkan pendekatan follow the money dan follow the actor sebagaimana praktik penindakan modern.
Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa Iin Farihin, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait peran HM Kunang, ayah dari Bupati Bekasi nonaktif, dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Pendalaman ini penting untuk membongkar konstruksi kuasa informal yang kerap menjadi akar pembusukan tata kelola pemerintahan.
Pemeriksaan terhadap unsur legislatif daerah tidak berhenti di situ. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, Nyumarno, sebelumnya telah diperiksa pada Senin (12/1/2026) lalu. Penyidik KPK mendalami dugaan aliran uang kepada yang bersangkutan, sebuah fakta yang (jika terbukti-red) akan menegaskan bahwa korupsi kerap bekerja dalam simbiosis antara eksekutif, legislatif, dan kepentingan swasta.
Seluruh rangkaian pemeriksaan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menempatkan suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Korupsi bukan semata pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan prinsip keadilan sosial.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, keduanya diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar, yang rencananya digunakan sebagai jaminan proyek tahun anggaran 2026, sebuah praktik yang mencederai asas transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, diserahkan dalam empat tahap melalui para perantara,” tegas Asep. Pernyataan ini menjadi penutup sementara dari satu fragmen panjang pemberantasan korupsi sekaligus pengingat bahwa hukum harus berdiri tegak, bukan hanya sebagai palu keadilan, tetapi sebagai cahaya penuntun agar kekuasaan kembali tunduk pada etika, konstitusi, dan kehendak rakyat.
(CP/red)






