JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan perannya sebagai penjaga moral konstitusi dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara, sebuah kasus yang mengguncang sendi kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1/2026), menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Eddy Sumarman sebagai saksi. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang berlandaskan asas equality before the law, sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa setiap warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum.
Selain Eddy, ada sejumlah jaksa Kejari Kabupaten Bekasi lainnya yang juga dijadwalkan untuk diperiksa. Mereka, yakni: Kasi Pidsus Kejari Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa; dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi, Rizki Putradinata. Jelas Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, keterangan para saksi sangat dibutuhkan guna memperkuat konstruksi perkara yang tengah disidik. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK, HMK, dan SRJ. Penetapan ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara, yang diduga menerima suap terkait pengurusan perizinan dan proyek strategis di wilayah Kabupaten Bekasi. OTT tersebut menjadi titik balik terbukanya tabir relasi kuasa dan transaksi gelap yang diduga mencederai prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Dalam konstruksi hukum nasional, praktik suap merupakan kejahatan serius yang dikualifikasikan sebagai extraordinary crime. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menempatkan korupsi sebagai ancaman nyata terhadap keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
Pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman mencerminkan upaya KPK untuk menelusuri secara menyeluruh mata rantai peristiwa hukum, termasuk peran dan pengetahuan pihak-pihak yang memiliki kedudukan strategis dalam sistem penegakan hukum. Ini sekaligus menjadi pesan moral bahwa integritas aparatur negara adalah fondasi utama kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari para saksi yang dipanggil KPK. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dalam koridor asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai pilar keadilan yang beradab.
Pada akhirnya, perkara ini bukan semata tentang individu dan jabatan, melainkan tentang pertaruhan masa depan hukum dan demokrasi. KPK berdiri di simpang sejarah, membawa harapan agar hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berani menatap ke atas—menjadi suluh yang menerangi jalan bangsa menuju pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan.
(CP/red)






