JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menajamkan mata pisaunya dalam menguliti dugaan praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Upaya ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah, melainkan berdiri tegak sebagai penuntun moral dan keadilan publik.
Pada Senin (29/12/2025), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Beni Saputra (BS), mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sekdis CKTR) Kabupaten Bekasi yang juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas di era Plt. Bupati Akhmad Marjuki. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas BS sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi, hari ini Senin (29/12), KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi saudara BS selaku pihak swasta atau mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat alat bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana serta mekanisme pengadaan proyek yang disinyalir telah diselewengkan. Dalam perkara ini, sejumlah kontraktor diduga memberikan komitmen fee di muka sebagai “tiket masuk” untuk memperoleh alokasi pekerjaan, sebuah praktik yang bertentangan dengan prinsip pengadaan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Praktik suap ijon proyek bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang merampas hak publik atas pembangunan yang berkualitas. Ia mencederai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan maupun kehadiran saksi di ruang penyidik. Namun, pemanggilan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak berhenti pada permukaan, melainkan menyelam hingga ke akar persoalan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat kolektif bahwa sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi ladang rawan korupsi. Melalui penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan, KPK diharapkan terus menjadi mercusuar integritas, menuntun tata kelola pemerintahan daerah menuju masa depan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
(CP/red)






