Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran: RS Wajib Terima Pasien

BANDUNG ~ Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 045/SE-GUBJABAR/VIII/2025 yang menegaskan larangan keras terhadap seluruh rumah sakit di wilayah Jawa Barat untuk menolak pasien atas dasar ketidakmampuan biaya. Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam sistem pelayanan kesehatan provinsi yang berpihak penuh kepada kemanusiaan dan keadilan sosial.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi memerintahkan kepada seluruh direktur rumah sakit—baik negeri maupun swasta—untuk menjadikan pelayanan medis sebagai prioritas utama tanpa terkecuali. Penolakan terhadap pasien miskin atau yang tidak mampu membayar di awal merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar pelayanan publik dan hak asasi manusia.

“Kesehatan adalah hak setiap warga. Kita tidak boleh membiarkan ada satu pun warga Jawa Barat yang kehilangan nyawa atau menderita hanya karena tidak punya uang untuk berobat,” tegas Gubernur Dedi dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kamis (02/07/2025).

Surat edaran ini juga mewajibkan rumah sakit menyediakan jalur pelayanan darurat tanpa administrasi berbelit, serta memperkuat koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS untuk menyelesaikan pembiayaan pasien melalui mekanisme yang telah tersedia, termasuk Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan skema bantuan sosial.

Kebijakan ini tidak hanya reaktif terhadap permasalahan kesehatan akut, tetapi juga proaktif membangun sistem yang lebih inklusif dan berkeadilan. Pemprov Jabar berkomitmen memperkuat fasilitas layanan, meningkatkan kapasitas SDM kesehatan, serta memastikan transparansi dalam sistem rujukan dan pendanaan.

Lebih dari sekadar instruksi administratif, surat edaran ini merefleksikan visi besar Gubernur Dedi dalam mewujudkan Jabar Sehat, Jabar Raharja—yakni sebuah provinsi yang menjamin kesejahteraan warganya dari hulu hingga hilir pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan bukan lagi menjadi barang mewah, melainkan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi negara.

Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya penolakan pelayanan di rumah sakit manapun di Jawa Barat. Pemprov membuka kanal pengaduan daring dan hotline pengawasan untuk menindaklanjuti laporan dengan tegas dan transparan.

Langkah berani ini menjadi sinyal kuat bahwa Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi, tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga infrastruktur keadilan sosial dan kemanusiaan yang nyata, visioner, dan berkelanjutan.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *