Segera Bentuk Tim Investigasi Masuknya TKA dari China

JAKARTA –  Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan merespon hasil survei Indo Barometer dan Pusditbang RRI yang dirilis pada 26 Mei 2020 bahwa 84.3% rakyat Indonesia tidak puas terhadap kinerja Pemerintah atas Penangangan Pengangguran dan Kemiskinan.

Di mana dari hasil survei tersebut juga mengungkapkan pula tingkat pengangguran meningkat tajam sedangkan tingkat kemiskinan meningkat tajam pula sampai 21.3 persen.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, Syarief meminta Pemerintah untuk mengambil langkah yang lebih tegas, salah satunya yaitu moratorium Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan sampai adanya hasil investigasi oleh Ombudsman atau lembaga independen yang ditunjuk untuk menginvestigasi keberadaan, jumlah, dan klasifikasi TKA khususnya dari China.

Apalagi, lanjutnya, di masa Pandemi Covid-19, Data dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyebutkan jumlah masyarakat yang mendapatkan PHK akibat Pandemi Covid-19 mencapai 15 juta jiwa. Untuk itu, salah satu strategi yang harus ditempuh oleh Pemerintah adalah mengutamakan tenaga kerja Indonesia untuk semua tingkatan pekerjaan.

“Rakyat Indonesia saat ini sangat mampu mengerjakan pekerjaan apapun asal diberi kesempatan dan supervisi untuk bekerja,” kata Syarief pada Bela Rakyat (27/5/2020).

“Mengapa harus ada pekerja TKA khususnya dari China? Bukankah persyaratan investasi adalah tenaga kerja harus dari Indonesia? Kalau persyaratan ini tidak ada berarti tidak ada keberpihakan kepada rakyat sendiri. Yang menjadi pertanyaan berikutnya Apakah TKA tersebut memiliki kualifiasi keahlian dalam bidangnya ? tanyanya.

Menurut Syarief, TKA yang bekerja di Indonesia harus menyandang ahli sehingga dapat melakukan transfer keahlian kepada tenaga kerja Indonesia . Dan yang tidak kalah pentingnya ialah legalitas dari TKA China tersebut yang kerap menimbulkan polemik di masyarakat. Akibatnya timbul gejolak sosial akibat masuknya TKA ke Indonesia dalam jumlah yang besar sejak beberapa tahun terakhir ini bahkan sampai hari ini saat Indonesia terdampak pandemi Covid 19 tetap masuk melalui beberapa bandara di daerah, seperti Banyuwangi, Makassar, dan Kendari padahal terdapat pelarangan penerbangan internasional terutama dari Negara episentrum Covid-19.

“Saya juga mendukung peraturan Menhub no 25/ 2020 namun harus lebih tegas yaitu dengan kebijakan moratorium dan lebih mengutamakan tenaga Kerja Indonesia,” tegas Syarief.

Alasan itu, ia meminta agar segera dibentuk Team Investigasi dari unsur DPR RI, Pemda atau lembaga independen yang ditunjuk seperti Ombudsman. Sebelum hasil investigasi ini tuntas, moratorium harus diberlakukan terkait masuknya TKA khususnya dari China.

“Dengan demikian penyerapan tenaga kerja Indonesia bisa lebih maksimal sehingga membantu mengatasi pengangguran dan kemiskinan yang meningkat tajam tersebut, tegasnya.

Di lain sisi, sambungnya, data dari Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesian Mining Association (IMA) disebutkan bahwa tantangan serius yang dihadapi industri smelter dalam negeri adalah perizinan.

“Saya pun mendorong Pemerintah untuk memberikan kesempatan luas kepada perusahaan dalam negeri dalam mengakses kekayaan alam Indonesia sehingga bisa memperkerjakan lebih banyak pekerja dalam negeri bukan TKA,” bebernya.

“Dengan demikian hakikat dan implementasi dari UUD 45 pasal 33 tentang ekonomi Indonesia bisa diwujudkan,” pumgkasnya. (SH3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *