Surati Mahfud, AMUNISI Minta Tinjau Adanya Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Dosen Melawan PTS

JAKARTA – Muhammad Hidayat Arifin dan Kurnia Saleh mewakili Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) menyerahkan bukti-bukti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu PTS di Kota Palembang. Tidak hanya ke Kementerian Pendidikan, AMUNISI juga menyambangi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

Menurut Hidayat, kedatangan ke Menkopolhukam adalah semata-mata untuk meminta atensi dan perlindungan hukum karena adanya sinyalemen tangan-tangan tidak terlihat untuk menutup perjuangan AMUNISI terhadap PTS yang sudah dilaporkan.

“Hal tersebut dapat dilihat dari dugaan upaya kriminalisasi oleh pihak kampus, yang saat ini sudah melaporkan hidayat selaku ketua tim advokasi AMUNISI di Mapolda Sumsel, pada beberapa waktu lalu,” ujar Hidayat di Jakarta (12/6/23).

Menkopolhukam melalui Deputi III bidang Hukum telah menerima permohonan AMUNISI dan telah disampaikan, bahwa semua upaya yang telah AMUNISI lakukan yang melibatkan banyak institusi perlu diberikan atensi oleh Menkopolhukam. Pasalnya, banyak upaya juga untuk menjegal perjuangan ini.

“Terakhir, Tim Advokasi mantan Dosen PTS ini mendesak Kemenkopolhukam untuk menjalankan peran koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian dengan memanggil insansi atau pihak-pihak terkait diantaranya, Kemendikbud, LLDIKTI Wilayah II Palembang dan termasuk PTS yang dimaksud di Kota Palembang,” tutup Hidayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *