DEPOK – M. Sujud (salah satu anggota TNI AD) merupakan Pelapor/Korban didampingi oleh Tim LBH Rantai Emas Keadilan, A. Mattangkilang (Advokat) dan Wendy (Paralegal), menyambangi Polres Metro Depok pada hari Senin,(17/7/23) dalam agenda pemeriksaan Korban/Pelapor oleh Penyidik dilingkungan Reskrim Polres Metro Depok.
Pemeriksaan tersebut guna menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B/1712/VI/2023/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada tanggal 5 Juni 2023 terkait kerugian atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang yang dialaminya dalam transaksi jual beli tanah pada salah satu Developer Property yaitu PT. Twins Lintas Buana dalam Program BP TWP AD untuk Perumahan Ciluar Land, Kelurahan Sukahati, Cibinong, Bogor.
Melalui informasi yang beredar oleh sesama rekan TNI di wilayahnya, Sujud tertarik untuk melakukan pembelian di lokasi tersebut, sehingga tepat pada bulan Desember 2017 Pelapor/Korban mendatangi kantor pemasaran PT. Twins Lintas Buana dengan tujuan mendapatkan informasi dan melakukan negosiasi untuk pembelian sebuah Objek Tanah (Kavling) di Perumahan Ciluar Land.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan harga pembelian tanah untuk tanah Kavling dengan harga permeternya dibandrol Rp. 1.500.000, sehingga Pelapor/Korban membeli 1 Kavling tanah dengan kelebihan tanahnya yang total luasnya 174m.
“Karena niat hanya ingin membeli tanah tanpa disertai bangunan maka disetujuilah harga sebesar Rp. 234.000.000 sudah termasuk harga dengan potongan diskon 10% yang dibayar Cash/Tunai dan selebihnya dibayarkan secara transfer ke rekening pribadi Direktur jadi dibayarkan Lunas tanpa dicicil/kredit,” ucap M. Sujud dengan disertai bukti-bukti kwitansi yang dimilikinya.
Dalam pelunasan tersebut antara Pelapor/Korban dan Terlapor telah bersepakat bahwa setelah dilakukan pelunasan, maka untuk legalitas/sertifikat-sertifikat atas kepemilikan objek tanah tersebut paling lambat akan diserahkan 1 tahun setelah pelunasan pada Desember 2017. Namun setelah menunggu hingga waktu tersebut di tahun 2018 Developer PT. Twins Lintas Buana belum memberikan Sertifikat Legalitas kepada M. Sujud tersebut dengan berbagai macam alasan.
Seiring waktu tersebut Pelapor/Korban yang masih bertoleran menanti itikad baik Terlapor telah melakukan upaya-upaya sebelum menempuh jalur hukum seperti mempertanyakan dan terus berkomunikasi melakui Via WhatsApp dengan Pihak Developer.
“Namun hanya janji-janji dan disuruh menunggu dan bersabar hingga pada tahun 2023 pelapor yang tidak lagi dapat membiarkan terus menerus kejadian yang menimpanya karena tidak mendapat kepastian akhirnya melaporkan kejadian tersebut di Polres Metro Depok,” jelasnya.
Kurang lebih 5 tahun setelah melakukan pelunasan Pelapor/Korban belum mendapatkan haknya dan terus mencari keadilan atas kejadian yang menimpanya hingga menimbulkan kerugian baginya. Pelapor/Korban hanya ingin agar diberikan haknya berupa Sertifikat Legalitas atas objek tanah yang telah dibeli dan dilunasinya sebesar Rp. 234.900.000.
A. Mattangkilang mengatakan bahwa elemen masyarakat agar lebih hati-hati dan tetap waspada dalam melakukan transaksi pembelian property, dan memilih developer yang memiliki perizinan lengkap serta bertanggungjawab dalam menuntaskan hak-hak konsumen.