18 Tahun Mandek, I Nyoman Parta Diingatkan: Negara Terus Menumpuk Utang pada Masyarakat Adat

JAKARTA – Usai 18 tahun tertahan tanpa kepastian, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali menuai kritik keras di DPR RI. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta, menyebut negara telah gagal menunaikan janji konstitusi dan justru terus menumpuk utang sejarah terhadap masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026) kemarin Nyoman Parta menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan cerminan kelalaian sistemik negara dalam melindungi kelompok masyarakat yang telah ada jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.

“Delapan belas tahun bukan waktu yang singkat. Ini bukan lagi keterlambatan, tapi pengabaian. Semakin lama RUU ini tertunda, semakin besar utang Republik kepada masyarakat adat,” tegasnya.

Negara Hadapkan Masyarakat Adat dengan Dirinya Sendiri
Nyoman Parta mengkritik keras cara pandang negara yang sejak awal keliru dalam memposisikan masyarakat adat. Menurutnya, negara kerap memperlakukan masyarakat adat seolah-olah entitas asing, bukan bagian integral dari republik.

“Kesalahan terbesar kita adalah menghadapkan masyarakat adat dengan negara. Padahal masyarakat adat itu adalah negara. Negara tidak berdiri di ruang kosong,” ujarnya.

Ia menilai, cara pandang ini berimplikasi serius pada kebijakan pembangunan, terutama di sektor sumber daya alam, di mana masyarakat adat sering kali dianggap penghambat investasi.

Kekhususan Diakui, Hak Dasar Diabaikan
Ironisnya, kata Nyoman Parta, negara mampu mengakui kekhususan wilayah seperti Aceh dan keistimewaan Yogyakarta, namun gagal memberikan pengakuan menyeluruh terhadap masyarakat adat yang justru menjadi fondasi keberagaman republik.

“Keberagaman kita bukan hanya soal suku dan ras, tapi cara hidup, cara berhubungan dengan Tuhan, alam, dan lingkungan. Negara seharusnya menjaga keberagaman ini, bukan mengorbankannya,” katanya.

Bali Jadi Bukti, Masyarakat Adat Masih Hidup dan Utuh
Dalam forum tersebut, Nyoman Parta mencontohkan Bali sebagai wilayah yang hingga kini masyarakat adatnya masih hidup utuh, dengan sistem kelembagaan, hukum adat, dan identitas budaya yang jelas.

“Di Bali ada bendesa adat, perbekel adat, kubayan. Sistem marga dan garis keturunan masih berjalan. Ini bukti bahwa masyarakat adat bukan masa lalu, tapi realitas hari ini,” ujarnya.

Namun, keutuhan tersebut justru rentan terganggu oleh kebijakan perizinan terpusat seperti Online Single Submission (OSS) yang kerap mengabaikan struktur adat di daerah.
Tambang, CSR, dan Perampasan Wilayah Adat

Sorotan paling tajam diarahkan Nyoman Parta pada sektor pertambangan. Ia mengungkapkan bagaimana masyarakat adat direduksi dari pemilik wilayah menjadi sekadar penerima CSR, sementara izin eksploitasi diberikan tanpa persetujuan mereka.

“Masyarakat adat itu owner. Tapi yang datang ke mereka justru CSR, bukan pengakuan. Ini cara berpikir yang keliru dan berbahaya,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa dalam pembahasan undang-undang minerba, upaya untuk mewajibkan persetujuan masyarakat adat sering kali mentok oleh kepentingan ekonomi dan investasi.

Data Konflik: Kriminalisasi dan Perampasan Masif
Nyoman Parta membeberkan data yang menguatkan urgensi RUU Masyarakat Adat. Dalam rentang 18 tahun, tercatat lebih dari 100 lokasi perampasan wilayah adat, dengan luas mencapai jutaan hektare, disertai kriminalisasi terhadap warga adat yang mempertahankan tanahnya.

“Ada yang lahannya hilang sampai jutaan hektare. Ada masyarakat adat ditarik, ditangkap, menangis mempertahankan haknya. Ini bukan cerita, ini fakta yang terus terjadi,” ungkapnya.

Ia mengaku kerap membagikan dokumentasi kasus-kasus tersebut ke grup Baleg DPR sebagai pengingat bahwa pembahasan RUU ini menyangkut nyawa dan martabat manusia, bukan sekadar pasal.

RUU Masyarakat Adat: Ujian Kesungguhan Negara
Bagi Nyoman Parta, RUU Masyarakat Adat adalah batu uji keberpihakan negara: apakah republik berdiri untuk melindungi warganya, atau justru tunduk pada logika eksploitasi.

“Kalau kita masih menunda, berarti kita mengkhianati amanat konstitusi. Mengakui dan melindungi masyarakat adat bukan pilihan, itu kewajiban negara,” tandasnya.
Ia pun mengajak DPR dan pemerintah menghentikan penundaan, dan segera menuntaskan RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk pelunasan utang sejarah republik.

Konflik Agraria dan Kriminalisasi: Wajah Lain Penantian 18 Tahun
Di balik mandeknya RUU Masyarakat Adat selama hampir dua dekade, konflik demi konflik terus terjadi di lapangan. Ketidakjelasan payung hukum membuat masyarakat adat berada dalam posisi paling rentan ketika berhadapan dengan negara maupun korporasi.

Dalam berbagai wilayah Indonesia—dari Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua—konflik antara masyarakat adat dan pemegang izin konsesi terus berulang. Polanya nyaris seragam: wilayah adat yang telah dikelola turun-temurun tiba-tiba masuk dalam peta konsesi perkebunan, pertambangan, kehutanan, atau proyek strategis nasional. Tanpa pengakuan hukum yang kuat, klaim masyarakat adat kerap dianggap tidak sah.

Akibatnya, sengketa lahan berubah menjadi konflik terbuka. Hutan adat ditebang, sumber air tercemar, kebun dan ladang rusak, sementara masyarakat adat kehilangan ruang hidupnya. Dalam banyak kasus, warga yang mempertahankan tanah leluhur justru berhadapan dengan aparat penegak hukum, dilaporkan atas tuduhan perambahan hutan, penyerobotan lahan, atau menghalangi kegiatan usaha.

Situasi inilah yang oleh banyak aktivis disebut sebagai kriminalisasi masyarakat adat—sebuah kondisi yang tidak lahir dari niat jahat warga, melainkan dari kekosongan hukum negara.

Negara Absen, Konflik Membesar
Tanpa undang-undang khusus, pengakuan masyarakat adat selama ini bergantung pada peraturan daerah atau keputusan kepala daerah. Model ini dinilai rapuh, karena mudah berubah seiring dinamika politik lokal dan sering kali kalah kuat dibanding izin usaha yang diterbitkan pemerintah pusat.

Ketika konflik terjadi, negara kerap hadir bukan sebagai penengah, melainkan sebagai penegak izin. Aparat datang untuk mengamankan investasi, sementara masyarakat adat diposisikan sebagai pengganggu pembangunan.

Kondisi ini memperlihatkan paradoks: negara mengakui keberadaan masyarakat adat dalam konstitusi, tetapi gagal menghadirkan instrumen hukum yang operasional untuk melindungi mereka di lapangan.

Kerusakan Lingkungan sebagai Dampak Ikutan
Konflik masyarakat adat hampir selalu beriringan dengan kerusakan lingkungan. Wilayah adat yang selama ratusan tahun terjaga dengan hukum adat tiba-tiba berubah fungsi secara masif. Hutan yang dulu menjadi penyangga air dan keanekaragaman hayati dibuka, sungai tercemar limbah, dan pesisir rusak akibat aktivitas ekstraktif.

Dalam banyak kasus, setelah konflik mereda, yang tersisa hanyalah lahan kritis dan masyarakat adat yang terpinggirkan. Tidak sedikit komunitas adat yang akhirnya tercerabut dari sistem sosial dan budayanya karena kehilangan tanah sebagai pusat kehidupan.

Inilah konteks yang ditekankan Nyoman Parta ketika menyebut masyarakat adat sebagai “benteng terakhir” keanekaragaman hayati. Tanpa perlindungan hukum, benteng itu perlahan runtuh.

RUU sebagai Instrumen Pencegah Konflik
Dalam perspektif ini, RUU Masyarakat Adat bukan sekadar produk legislasi, melainkan instrumen pencegah konflik. Dengan adanya pengakuan yang jelas, batas wilayah adat dapat ditetapkan, mekanisme persetujuan atas pemanfaatan wilayah diperjelas, dan potensi benturan dengan investasi bisa dikelola sejak awal.

Tanpa undang-undang, konflik akan terus berulang—dan negara akan terus dipaksa hadir di ujung persoalan, ketika luka sosial dan kerusakan lingkungan sudah terlanjur terjadi.

Karena itu, dorongan Nyoman Parta agar RUU Masyarakat Adat diselesaikan tahun ini tidak hanya mencerminkan sikap politik, tetapi juga desakan moral. Setiap tahun penundaan berarti membuka ruang konflik baru, kriminalisasi baru, dan kerusakan ekologi yang semakin sulit dipulihkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *