Zona Hijau Ombudsman: Reformasi Layanan KemenP2MI di Bawah Mukhtarudin Dianggap Nyata, Bukan Seremonial

JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) meraih Predikat Kualitas Tertinggi tanpa maladministrasi (Zona Hijau) dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 88,74. Capaian ini menegaskan bahwa reformasi layanan di KemenP2MI tidak berhenti pada slogan, tetapi mulai terasa di tingkat pelayanan langsung.

Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan, penghargaan tersebut merupakan refleksi kerja kolektif seluruh aparatur yang bertugas memastikan negara benar-benar hadir bagi pencari kerja dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), kelompok yang selama ini rentan terhadap praktik percaloan, ketidakpastian regulasi, hingga lemahnya perlindungan.

“Pengakuan Ombudsman ini adalah bukti bahwa pelayanan publik yang bersih dan berpihak pada masyarakat bukan hal mustahil. Ini kerja nyata seluruh pegawai KemenP2MI,” kata Mukhtarudin, dikutip dari akun resminya.

Menurutnya, salah satu fokus utama pembenahan dilakukan pada layanan pra-penempatan, tahap krusial yang kerap menjadi titik awal persoalan PMI. KemenP2MI mendorong penguatan edukasi dan pembekalan agar calon PMI berangkat dengan kompetensi yang terukur, pemahaman regulasi yang utuh, serta perlindungan hukum yang jelas sejak sebelum bekerja di luar negeri.

Mukhtarudin juga menyoroti langkah pemangkasan rantai birokrasi dan penataan ulang regulasi yang sebelumnya dinilai berbelit dan menyulitkan masyarakat. Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan bentuk koreksi terhadap praktik pelayanan publik yang selama ini lebih mementingkan prosedur ketimbang kebutuhan warga.

“Pelayanan publik tidak boleh mempersulit. Negara wajib memberi kemudahan, kepastian, dan kecepatan, terutama bagi calon PMI yang menggantungkan masa depannya pada layanan pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan, reformasi yang dilakukan KemenP2MI menempatkan prosedur sederhana, keterbukaan informasi, dan pelayanan yang manusiawi sebagai prinsip utama perlindungan PMI sejak pra-penempatan. Dengan pendekatan itu, pelayanan publik diharapkan tidak lagi menjadi hambatan, melainkan alat perlindungan negara terhadap warganya.

Mukhtarudin turut menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI atas peran pengawasan dan pembinaan yang dinilai konsisten dan konstruktif. Sinergi tersebut dinilai penting untuk menjaga agar pelayanan publik tetap patuh pada standar, transparan, dan bebas dari maladministrasi.

Capaian Zona Hijau ini menjadi penanda bahwa tuntutan publik terhadap layanan migrasi yang bersih dan berpihak mulai dijawab. Tantangan berikutnya, KemenP2MI dituntut menjaga konsistensi agar reformasi layanan tidak berhenti pada penilaian, tetapi benar-benar dirasakan oleh Pekerja Migran Indonesia di lapangan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *