JAKARTA — Peredaran tabung dinitro oksida (N2O) atau yang populer disebut Whip Pink kian menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Meski secara legal dikenal sebagai gas untuk kebutuhan kuliner, fakta di lapangan mengungkap sisi gelap pemanfaatannya: menjadi alat euforia instan yang menyasar remaja hingga narapidana.
Fenomena ini mencuat dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (3/2/2026). Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, secara terbuka mengungkap indikasi kuat bahwa Whip Pink telah disalahgunakan secara masif, terutama di daerah-daerah yang luput dari pengawasan ketat.
“Ini bukan lagi isu kecil. Whip Pink justru lebih ngetren di kalangan remaja. Di daerah, penggunaannya semakin tidak terkendali, bahkan informasinya sudah masuk ke penjara,” kata Aboe di hadapan jajaran BNN.
Pernyataan tersebut membuka pertanyaan besar: bagaimana zat yang bukan dikategorikan narkotika ini bisa beredar luas dan digunakan tanpa hambatan berarti?
Berdasarkan penelusuran, Whip Pink dijual bebas melalui toko daring dan jalur distribusi umum dengan dalih kebutuhan industri makanan. Celah regulasi ini diduga dimanfaatkan untuk menyamarkan penyalahgunaan, sekaligus menghindari jerat hukum narkotika.
Habib Aboe menilai, negara saat ini berada di persimpangan berbahaya. Di satu sisi, Whip Pink tidak secara eksplisit masuk dalam daftar narkotika. Di sisi lain, dampak penyalahgunaannya telah menimbulkan efek psikoaktif yang membahayakan kesehatan dan keselamatan publik.
“Kita tidak boleh terpaku pada definisi semata, sementara di lapangan anak-anak kita rusak pelan-pelan. Ketegasan aparat mutlak diperlukan, tentu sesuai aturan dan undang-undang,” tegas legislator dari Dapil Kalimantan Selatan tersebut.
Ia mengingatkan, pola penyalahgunaan Whip Pink menunjukkan kemiripan dengan fenomena “ngelem” yang dulu marak, namun kini dengan kemasan lebih modern dan pasar yang berbeda. Jika ngelem menyasar kelompok ekonomi bawah karena murah, Whip Pink justru menjangkau kelas menengah dengan harga yang relatif lebih mahal.
Fakta lain yang mencuat adalah penggunaan label dan kemasan yang menyesatkan. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengungkap adanya tabung Whip Pink dengan tulisan “halal”, yang berpotensi menurunkan kewaspadaan orang tua dan aparat.
“Ini cara baru. Kreatif, tapi berbahaya. Anak-anak bisa mengira ini aman karena bukan narkoba,” ujar Abdullah.
Sementara itu, Rikwanto mempertanyakan absennya klasifikasi hukum yang tegas terhadap Whip Pink. Ia menilai, jika efeknya menyebabkan hilang kesadaran dan euforia sesaat, maka pendekatan hukum luar biasa perlu dipertimbangkan.
“Ini sudah mulai digunakan untuk ‘fly’. Kalau dibiarkan, kita hanya menunggu korban berikutnya,” katanya.
Bagi Habib Aboe, maraknya Whip Pink adalah potret klasik keterlambatan negara membaca ancaman. Ia menegaskan, tanpa langkah cepat dan terkoordinasi antara regulator, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas, Whip Pink berpotensi menjadi bom waktu baru di tengah krisis penyalahgunaan zat di Indonesia.
“Kalau negara kalah cepat, generasi muda yang membayar mahal,” pungkasnya.






