Wasekjend PB SEMMI Soroti Kinerja Polda Sulsel

JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kepemudaan Dan Kemahasiswaan PB SEMMI, Muh Alwi Agus, angkat bicara terkait lemahnya Polda Sulsel dalam mengatasi kasus yang ada di Sulawesi Selatan.

“Entah berapa banyak kasus yang telah dilaporkan di Polda Sulsel yang diduga mangkrak dan tidak selesai termasuk kasus Rokok Ilegal dan banyaknya penimbun BBM yang Bersubsidi,” ujar Muh. Alwi Agus dalam keterangan persnya, Jumat (11/8/23).

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar”.

“Pelaku kejahatan akan semakin merajalela apa bila setiap kasus yang di laporkan lambat bahkan tidak di proses atau kah memang kami menduga di sengaja untuk tidak di proses,” ungkapnya.

Alwi Agus pun meminta Kabareskrim Polri untuk bergerak cepat dalam menyikapi hal ini dan meminta kepada Kapolri untuk mencopot Dirkrimsus Polda Sulsel yang diduga tidak mampu memberantas mafia Solar dan Peredaran Rokok Ilegal yang ada di Sulsel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.