JAKARTA – Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara yang berdiri atas dasar payung hukum sesuai yang termaktub dalam pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 . Oleh karena itu, seluruh aktivitas publik, baik pemerintah pusat, Provinsi, Kabupaten, pengusaha – pengusaha serta civil society harus tunduk dan patuh terhadap mekanisme Peraturan Perundang-undangan yang telah disepakati.
Andry Jusliandi selaku Wasekjend Indusri dan Ketenagakerjaan PB SEMMI yang juga pemuda asal Sul-Sel ini mengungkapkan bahwa realitas di lapangan masih banyaknya pelanggaran hukum yang sering terjadi, salah satunya tambang ilegal masih banyak terdapat di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan.
“Kami sangat menyayangkan dengan adanya kegiatan pertambangan ilegal. Ketersediaan lahan yang semestinya berjalan baik, rusak akibat pertambangan ilegal, bisa jadi masalah ekologi, resapan air dan longsor, rusaknya jalan desa, potensi konflik warga serta rusaknya potensi lainnya,” kata Andry dalam keterangan persnya, Sabtu (27/5/23).
Andry menegaskan, tambang ilegal jelas tidak memperhatikan pengelolaan lingkungan. Dia menambahkan, tidak ada alasan bagi pihak penegak hukum untuk tidak menindak para penambang ilegal tersebut.
“Mendesak Kapolri dan Kabareskrim untuk menindak secara tegas para penambang ilegal yang ada di Indonesia, khusunya Sul- Sel,” pungkasnya.